Rutin Bayar Cicilan, Nasabah di Lampung Kaget Agunan Ruko Sudah Dilelang Bank Mandiri

Inggrid Marvina bersama suami Yonasyah saat memberikan keterangan. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nasabah di Lampung kaget ruko yang dijadikan jaminan atau agunan sebagai pinjaman uang telah dilelang oleh pihak Bank Mandiri, Selasa (25/7/2023).
Pasalnya, Inggrid Marvina selaku pemilik ruko di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjung Gading, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung mengaku selalu rutin membayar cicilan tiap bulan.
Inggrid pun kaget tiba-tiba mendapat surat pemberitahuan eksekusi dan rukonya akan dieksekusi pada Senin (10/7/2023). Dirinya merasa tidak terima perihal eksekusi tersebut karena sepihak dan selalu rutin membayar cicilan pinjaman.
Inggrid menceritakan awal mula sertifikat ruko miliknya dijadikan jaminan atau agunan pinjaman di Bank Mandiri pada Tahun 2015 lalu. Agunan tersebut diajukan di Bank Mandiri KCP Bandar Lampung, Teluk Betung yang berada di Jalan Laks. Malahayati.
Dimana sertifikat ruko tersebut atas nama dirinya, namun pemohon agunan di Bank Mandiri adalah perusahaan milik suaminya.
Ia pun rutin membayar cicilan tepat waktu setiap bulannya hingga Rp800 juta, dimana pinjamannya sebesar Rp2 Miliar.
Lalu pada Tahun 2020, dirinya mendapat kompensasi Covid-19 dari Pemerintah Pusat yakni Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo.
Pasca Covid-19 berlalu, Inggrid dan sang suami berniat melunasi sisa pinjaman Rp1,2 Miliar dengan cara diangsur sebesar Rp200 juta per bulan selama 6 bulan dan telah disetujui pihak Bank Mandiri.
"Saya sudah bayar hingga bulan keempat dan sisa dua bulan lagi lunas. Tapi pas angsuran bulan keempat itu, pihak Bank Mandiri tiba-tiba menghubungi agar menarik kembali uang angsuran yang telah dibayar. Namanya itu Pak Rendi, orang (Bank) Mandiri. Terakhir bayar tanggal 31 Agustus 2022, tiba-tiba di telepon disuruh tarik lagi uangnya," ujarnya.
Inggrid dan sang suami pun merasa curiga dengan hal tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata sertifikat ruko yang dijadikan agunan atau jaminan telah dilelang pihak Bank Mandiri kepada seseorang.
Setelah diusut, ternyata pemenang lelang tersebut adalah pemilik ruko di sebelah rukonya. Inggrid pun merasa kecewa dan tidak terima karena selama ini pihak Bank Mandiri tidak pernah memberikan pemberitahuan terkait rukonya dilelang tersebut.
Ia pun berharap pihak Bank Mandiri mau bertanggungjawab terkait ruko miliknya yang dilelang secara diam-diam.
"Saya itu rutin dan lancar bayar angsuran setiap bulan. Tiba-tiba kok ruko saya sudah dilelang. Padahal saya dan suami udah buat perjanjian menyanggupi sisa pembayaran," ucapnya.
Atas hal tersebut, pihaknya mengajukan gugatan di pengadilan yang prosesnya masih berlangsung hingga sekarang.
Dimana, pihaknya menggugat PT Bank Mandiri (persero) Tbk SME Banking Bandar Lampung dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung. Gugatan itu teregister di SIPP PN Tanjung Karang dengan nomor 198/Pdt.G/2022/PN Tjk pada 24 Oktober 2022.
Sementara itu, kuasa hukum Inggrid, Agusman Chandra Jaya menduga ada oknum Bank Mandiri yang bermain dalam kasus tersebut. Pasalnya, kliennya selalu rutin membayar cicilan dan tidak pernah ada masalah atau menunggak.
"Dugaan kita ada oknum (Bank) Mandiri yang bermain sampai terjadinya pelelangan yang tak diketahui klien kami. Tiba-tiba ada pemberitahuan ruko klien kami sudah dilelang," imbuhnya.
Ketika ruko akan dieksekusi, pihaknya pun melakukan pendampingan terhadap kliennya dan melakukan pembatahan kalau eksekusi itu tidak bisa dilakukan karena proses persidangan di pengadilan masih berlanjut. Dimana, perkara yang disidangkan merupakan perkara lelang, untuk menguji keabsahan lelang tersebut.
"Kan belum ada putusan pengadilan. Karena ada surat peringatan eksekusi tersebut, saya selaku kuasa hukum melakukan bantahan eksekusi," ucapnya.
Terpisah, Officer Collection Recovery Bank Mandiri, Dian mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan mengenai perkara tersebut karena masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
"Mohon maaf bukannya kita tidak mau kasih keterangan karena sampai saat ini masih menunggu proses dari pengadilan negeri. Jadi kami tidak berkenan memberikan informasi apapun itu," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Manteri Bank BUMN di Lampung Terlibat Kasus Kredit Fiktif
Berita Lainnya
-
Dalami Kasus Dugaan Korupsi JTTS, KPK Panggil Mantan Calon Wakil Walikota Bandar Lampung
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pemerintah Kota Bandar Lampung Buat Saluran Air Baru di Panjang Utara
Minggu, 04 Mei 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Borong Prestasi di Ajang Muli Mekhanai Kota Metro 2025
Minggu, 04 Mei 2025 -
PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
Sabtu, 03 Mei 2025