7 PNS Pemkot Bandar Lampung Ajukan Cerai

Kepala BKD kota Bandar Lampung, Herliawati, saat dimintai keterangan, Rabu (26/7/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mengajukan izin perceraian ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selama Januari hingga Juli 2023.
Adapun penyebab dari perceraian itu berbagai faktor, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), lalu tidak tinggal dalam satu rumah lagi dan dominan perselisihan keluarga.
"PNS kita yang mengajukan izin perceraian di tahun 2023 sampai hari ini ada sebanyak 7 orang," ujar Kepala BKD kota Bandar Lampung, Herliawati, saat dimintai keterangan, Rabu (26/7/2023).
Adapun jelas Herliawati, prosedur bagi PNS yang ingin bercerai tentunya dia harus mengajukan terlebih dahulu izin cerai ke kepala OPD nya, baru setelahnya ke BKD.
"Nah dari BKD nanti akan dibuatkan surat ke Inspektorat untuk di periksa lebih lanjut," ujarnya.
Setelah dari inspektorat dan telah keluar surat keterangan izin perceraian, maka surat keterangan itu untuk ke Pengadilan Agama (PA).
"Tapi ada juga PNS yang setelah diklarifikasi dan dimediasi kedua belah pihak dengan dipanggil langsung, mereka suami istri sepakat melanjutkan bahtera rumah tangganya," terangnya.
Adapun jika tidak bisa dimediasi lagi dan kedua belah pihak ini bersikeras ingin pisah, maka BKD menerbitkan SK izin perceraian tersebut.
"Adapun jika sudah pisah nantinya, tunjangan untuk istri tidak lagi. Tapi kalau anak masih. Tinggal anak ini diasuh atau ikut ibu atau ayahnya," jelasnya.
Sementara Kepala Inspektorat Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri menjelaskan, tingkat golongan PNS yang mengajukan surat permohonan perceraian beragam, mulai dari Guru, fungsional kesehatan. Sedangkan dari jenis kelamin bisa dikatakan imbang baik perempuan maupun laki-laki.
"Untuk alasan mereka ajuan permohonan perceraian itu juga beragam. Ada KDRT, ada juga yang tidak cocok dan sudah lama tidak tinggal dalam satu rumah lagi, dan kebanyakan perselisihan keluarga,” ungkapnya.
Robi mengaku, di dua tahun terakhir yakni 2021 hingga 2022 PNS yang mengajukan permohonan cerai total ada sebanyak 42 orang.
"Rinciannya di 2022 sebanyak 13 orang PNS, sedangkan tahun 2021 sebanyak 29 orang PNS. Mudah-mudahan di tahun ini menurun," harap Robi. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Aksi Massa Tuntut Aktivitas PT PSM Distop
Berita Lainnya
-
Pemerintah Kota Bandar Lampung Buat Saluran Air Baru di Panjang Utara
Minggu, 04 Mei 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Borong Prestasi di Ajang Muli Mekhanai Kota Metro 2025
Minggu, 04 Mei 2025 -
PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Petani Singkong Lampung Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa
Sabtu, 03 Mei 2025