Hutan dan Lahan Seluas 4.853 Hektar di Provinsi Lampung Terbakar, Terluas di Lamtim

Kepala Dishut Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, saat dimintai keterangan usai rapat pembentukan satgas Karhutla di kantor Gubernur Lampung, Rabu (26/7/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung mencatat, sejak bulan Januari sampai dengan Juni 2023 ada 4.853,36 hektar hutan dan lahan di Provinsi Lampung terbakar.
Kebakaran itu tersebar pada 1.253 titik lokasi. Sementara Provinsi Lampung memiliki kawasan hutan negara seluas 1.004.735 hektar.
Kepala Dishut Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengatakan, luas hutan dan lahan yang terbakar itu sudah diverifikasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Data dan pemantauan kebakaran hutan dan lahan kami itu sudah diverifikasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kejadian terbanyak ada di Kabupaten Lampung Timur seluas 4.656 hektare," kata Yanyan, usai rapat pembentukan satgas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di ruang rapat kantor Gubernur Lampung, Rabu (26/7/2023).
Yanyan mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi di lapangan, kebakaran di area Taman Nasional Way Kambas khususnya di kawasan savana terjadi rutin setiap musim kemarau.
"Kebakaran itu ada indikasi kesengajaan. Karena kejadian itu berulang-ulang. Upaya pencegahannya dengan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan,” katanya.
Yanyan mengakui, sangat sulit mengendalikan kebakaran di wilayah hutan karena kawasannya yang luas dan ditumbuhi rumput alang-alang yang mudah terbakar.
"Upaya paling efektif adalah mitigasi dengan pemberdayaan masyarakat agar mereka menjadi barikade di wilayah tersebut," imbuhnya.
Yanyan menerangkan, saat ini Pemerintah Provinsi Lampung sudah memiliki satuan tugas (Satgas) penanggulangan kebakaran hutan melibatkan semua instansi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku sentra koordinator, kepolisian, kejaksaan, Danrem, Lanal, dan beberapa instansi terkait. Satgas tersebut melibatkan sebanyak 2.017 petugas.
Sebelumnya, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, kebakaran hutan menjadi peristiwa yang wajib diantisipasi saat musim kemarau.
"Pembentukan satuan tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan merupakan langkah yang tepat. Saya pernah di kehutanan jadi paham betul. Maka hari ini kita perlu membentuk satgas karhutla," kata Arinal saat memberikan sambutan pada rapat pembentukan satgas kebakaran hutan dan lahan di ruang rapat kantor Gubernur Lampung, Rabu (26/7).
Arinal mengatakan, satgas karhutla akan menjalankan beberapa program utama seperti deteksi dini kebakaran, patrol rutin (darat dan udara), pelaporan kegiatan berkala dan menjalin kerjasama antar semua lembaga.
"Kebakaran hutan dan lahan akan merugikan lingkungan dan masyarakat petani. Terlebih Lampung sebagai salah satu daerah lumbung pangan nasional. Kalau pencegahan tidak dilakukan secara berkesinambungan, maka hutan tak lagi memberikan kontribusi bagi lingkungan baik itu oksigen, dan ketersediaan air untuk pertanian,” papar Arinal.
Arinal mengatakan, kehadiran satgas karhutla juga diharapkan dapat mengantisipasi kematian satwa liar akibat kebakaran hutan. Untuk itu, satgas karhutla akan dikukuhkan melalui SK Gubernur Lampung dan dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Jadi saya minta untuk pelaku pembakaran hutan harus ada sanksinya. Untuk tindak lanjutnya nanti akan dibuatkan SK satgas ini,” katanya.
Satgas karhutla Provinsi Lampung diketuai Gubernur Lampung, Wakil Ketua Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, Danlanal dan Kepala BPBD Provinsi Lampung.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, dalam upaya pencegahan karhutla diperlukan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun.
"Harapannya satgas karhutla juga ada unsur masyarakat, sehingga mereka sadar akan dampak kebakaran terhadap lingkungan itu seperti apa. Ini perlu edukasi, ketika sedang kemarau jangan membakar lahan," kata Irfan.
Irfan minta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang terbukti sengaja membakar hutan. "Seperti saat membuka lahan garapan baru biasanya masyarakat melakukan pembakaran hutan, ini yang memang harus diberikan sanksi tegas agar ada efek jera," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Kereta Tabrakan di Lampung, PT KAI Sebut Dipicu Kelalaian Sopir Truk
Berita Lainnya
-
PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Petani Singkong Lampung Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Sinergi Pemprov Lampung dan BRI Regional Office Bandar Lampung Resmi Luncurkan Program Pemutihan Kendaraan 2025
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan SMKN 4 Bandar Lampung Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan
Sabtu, 03 Mei 2025