• Jumat, 01 Agustus 2025

Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung Dibabat Dijadikan Tambak Udang, Pelaku Ditangkap

Rabu, 26 Juli 2023 - 11.51 WIB
1.7k

Penampakan tambak udang ditengah-tengah kawasan hutan mangrove yang dirusak pelaku. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menahan dan menetapkan 1 orang tersangka perusak hutan mangrove yang dijadikan tambak udang seluas 2.500 m2 di pesisir Kota Bandar Lampung, Rabu (26/7/2023).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi mengatakan kasus tersebut berawal dari pengaduan WALHI Lampung bahwa adanya kegiatan penebangan ekosistem mangrove di Jalan Teluk Bone I RT 05 LK II Kelurahan Kota Karang Kecamatan Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung.

"Lalu, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ternyata benar telah terjadi penebangan ekosistem mangrove di kawasan ruang zonasi ekosistem mangrove yang terletak di pesisr Pantai Bandar Lampung dan dijadikan tambak udang oleh tersangka Harsono," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (26/7/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Harsono sudah melakukan perbuatan tersebut sejak Mei - Oktober 2022 dan sempat ditegur atau upaya preventif oleh pihak Kelurahan Kota Karang, WALHI Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup Kota dan Provinsi Lampung.

"Tapi hal itu tidak diindahkan oleh tersangka, walaupun sudah membuat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan tersebut. Lalu, di Tahun 2023, tersangka melakukan kegiatan itu lagi," ucapnya.

Lantaran tak diindahkan, WALHI Lampung melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung pada Maret 2023 dan langsung ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Lokasi hutan mangrove yang dijadikan tambak udang itu seluas 2.500 m2 dan saat ini sudah berbentuk 2 buah petakan kolam tambak udang dan terdapat sebuah gubuk," imbuhnya.

Yusriandi menjelaskan tersangka sempat melarikan diri saat akan dilakukan klarifikasi dan BAP pada tahap penyelidikan dan penyidikan, dimana tersangka tidak kooperatif.

"Jadi tersangka kita tangkap di Daerah Ujung Kulon tepatnya di Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut seorang diri selaku pemilik dan penggarap tambak udang. Namun, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait adakah pelaku lain.

"Tujuan tersangka melakukan penebangan hutan mangrove dan dijadikan tambak udang untuk mencari keuntungan," ucapnya.

Yusriandi menambahkan saat ini proses penyidikan perkara tersebut dalam tahap I penelitian Kejati Lampung (P19).

"BB yang kita amankan diantaranya satu buah alat berupa batang besi yang pada bagian ujungnya di laskan lempengan/plat besi segi empat yang digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem mangrove atau alat tersebut lazim disebut petiba, satu buah cangkul, satu batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 m dan dua batang kayu mangrove bekas tebangan," jelasnya.

Kini tersangka sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 73 ayat 1 huruf  b Jo Pasal 35 huruf e, f dan g UU RI Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Sebagaimana perubahan pada Pasal 18 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 Tahun dan pidana denda maksimal Rp10 Miliar," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Puluhan Aksi Massa Tuntut Aktivitas PT PSM Distop