Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung Dibabat Dijadikan Tambak Udang, Pelaku Ditangkap

Penampakan tambak udang ditengah-tengah kawasan hutan mangrove yang dirusak pelaku. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung
- Polda Lampung menahan dan menetapkan 1 orang tersangka perusak hutan mangrove
yang dijadikan tambak udang seluas 2.500 m2 di pesisir Kota Bandar Lampung,
Rabu (26/7/2023).
Kasubdit IV Tipidter
Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi mengatakan kasus tersebut berawal
dari pengaduan WALHI Lampung bahwa adanya kegiatan penebangan ekosistem
mangrove di Jalan Teluk Bone I RT 05 LK II Kelurahan Kota Karang Kecamatan
Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung.
"Lalu, kami langsung
melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ternyata benar telah terjadi penebangan
ekosistem mangrove di kawasan ruang zonasi ekosistem mangrove yang terletak di
pesisr Pantai Bandar Lampung dan dijadikan tambak udang oleh tersangka
Harsono," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu
(26/7/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Harsono sudah melakukan perbuatan tersebut sejak Mei - Oktober 2022 dan sempat ditegur atau upaya preventif oleh pihak Kelurahan Kota Karang, WALHI Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup Kota dan Provinsi Lampung.
"Tapi hal itu tidak
diindahkan oleh tersangka, walaupun sudah membuat pernyataan tidak akan
melakukan kegiatan tersebut. Lalu, di Tahun 2023, tersangka melakukan kegiatan
itu lagi," ucapnya.
Lantaran tak diindahkan,
WALHI Lampung melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung pada Maret 2023
dan langsung ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda
Lampung.
"Lokasi hutan mangrove
yang dijadikan tambak udang itu seluas 2.500 m2 dan saat ini sudah berbentuk 2
buah petakan kolam tambak udang dan terdapat sebuah gubuk," imbuhnya.
Yusriandi menjelaskan
tersangka sempat melarikan diri saat akan dilakukan klarifikasi dan BAP pada
tahap penyelidikan dan penyidikan, dimana tersangka tidak kooperatif.
"Jadi tersangka kita
tangkap di Daerah Ujung Kulon tepatnya di Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang
Provinsi Banten," jelasnya.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut seorang diri selaku
pemilik dan penggarap tambak udang. Namun, pihaknya masih akan melakukan
pengembangan terkait adakah pelaku lain.
"Tujuan tersangka
melakukan penebangan hutan mangrove dan dijadikan tambak udang untuk mencari
keuntungan," ucapnya.
Yusriandi menambahkan saat
ini proses penyidikan perkara tersebut dalam tahap I penelitian Kejati Lampung
(P19).
"BB yang kita amankan
diantaranya satu buah alat berupa batang besi yang pada bagian ujungnya di
laskan lempengan/plat besi segi empat yang digunakan untuk menggali lumpur pada
ekosistem mangrove atau alat tersebut lazim disebut petiba, satu buah cangkul,
satu batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 m dan dua
batang kayu mangrove bekas tebangan," jelasnya.
Kini tersangka sudah
ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 73 ayat 1 huruf b Jo Pasal 35 huruf e, f dan g UU RI Nomor 27
Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Sebagaimana perubahan pada Pasal 18 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 Tahun dan pidana denda maksimal Rp10 Miliar," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Aksi Massa Tuntut Aktivitas PT PSM Distop
Berita Lainnya
-
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025