Pemkot Bandar Lampung Izinkan Angel Wings Kembali Beroperasi, Ini Kesepakatannya
Pembukaan segel Kafe Angel Wings yang berada di Jl. Raden Intan, Kecamatan Enggal untuk kembali beroperasi oleh Pemkot setempat, Kamis (27/7/2023).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengizinkan Kafe Angel Wings yang berada di Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal untuk kembali beroperasi.
Hal itu setelah Pemkot dengan pihak Kafe Angel's Wing menandatangani nota kesepakatan izin operasional kafe tersebut.
Sebelumnya, usaha resto dan cafe Angel's Wing yang baru beroperasi satu hari tersebut disegel pemerintah setempat, lantaran terdapat penyalahgunaan operasi perizinannya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Tumenggung mengatakan, Angel Wings yang dikelola oleh PT Asia Gemilang Bersama pada 4 Februari 2023 telah dilakukan penyegelan, karena dalam melakukan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki yang berakibat pada timbulnya keresahan di masyarakat.
Setelah penyegelan, pihak Angle Wings telah mengajukan surat permohonan pelepasan segel yang disampaikan kepada Walikota Bandar Lampung.
"Menindaklanjuti surat itu kita melakukan rapat bersama semua pihak, termasuk Angle Wings. Berdasarkan hasil pembahasan dan penjelasan, Pemkot Bandar Lampung memberikan kesempatan kembali kepada PT. Asia Gemilang Bersama untuk melakukan kegiatan Usaha Restoran dan Kafe dilokasi kegiatan usaha di lokasi yang disegel tersebut," ungkapnya, saat Konferensi Pers di ruang rapat DPMPTSP, Kamis (27/7/2023).
Namun demikian kata Muhtadi, kembali diizinkan beroperasinya Angle Wings dengan syarat mereka sepakat atas ketentuan-ketentuan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas materai.
Pertama, mereka harus melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki yakni dibidang usaha restoran dan kafe.
Kedua, dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak menampilkan musik hingar bingar dengan tidak ada DJ, tidak ada permainan lampu sebagai pengiring dan tidak menyiapkan tempat atau memperbolehkan tamu untuk berjoget.
Selanjutnya, kesepatan ke tiga adalah meja tamu digunakan untuk tempat menyajikan makanan dan minuman dan tidak didominasi oleh minuman beralkohol.
Ke empat, tidak menjual minuman beralkohol Golongan B dan C dalam menjalankan kegiatan usahanya. Ke Lima, mematuhi jam operasional sesuai dengan ketentuan.
Ke enam menjaga keamanan dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan usaha. Ke tujuh melakukan kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku:
"Kemudian Delapan bertanggung jawab atas semua dampak yang timbul akibat kegiatan usaha yang dilakukan. Dan terakhir bersedia dicabut izin usaha atau penutupan permanen apa bila melanggar ketentuan yang telah disepakati," ungkap Muhtadi.
Sementara itu, Perwakilan Kafe Angel's Wing Jumi Irawan mengatakan, terima kasih pada Bandar Lampung telah memberikan kesempatan kembali untuk pihaknya membuka usaha dengan konsep restoran dan kafe.
"Dengan bersama-sama menjalin kesempatan bersama antara Pemkot dan Angle Wings. Tentunya kami tidak boleh melanggar sesuai dengan bunyi-bunyi pernyataan yang sudah tertulis bermaterai. Yang artinya kami siap menjalani," ucapnya. (*)
Video KUPAS TV : Walikota Bandar Lampung Beli 126 Motor Lurah Senilai Rp3,4 Miliar
Berita Lainnya
-
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Sabtu, 28 Maret 2026








