• Selasa, 07 Mei 2024

Beda Pendapat DLH Lampung dan Sekda Way Kanan Soal Izin Pendirian PT PSM, Yosi Rizal: Uji Saja!

Minggu, 30 Juli 2023 - 11.11 WIB
237

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yosi Rizal, saat memberikan keterangan, Minggu (30/7/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terjadi perbedaan pendapat antara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan Saipul dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati atas penyetopan aktivitas pendirian PT. Pesona Sawit Makmur (PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Sekda Saipul mengatakan bahwa PT. PSM telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dikeluarkan oleh pihaknya.

Sementara Kepala DLH Provinsi Lampung Emilia mengatakan bahwa PT. PSM Way Kanan tidak sesuai dengan RTRW sehingga pihak Pemprov tidak kunjung mengeluarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yosi Rizal mengatakan, perbedaan tafsir antara kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan melakukan uji kebenaran melalui pihak yang berwewenang.

"Ada hirarki aturan, ini soal tafsir. Berarti ada perbedaan tafsir, kalau misalnya ada pihak yang merasa keberatan terhadap tafsir pihak lain ya uji saja," kata Yosi Rizal saat dihubungi Minggu, (30/7/2023).

"Sekarang ini Pemkab Way Kanan mereka menerbitkan persetujuan RT/RW dengan alasan itu tidak bertentangan, padahal didalam RTRW menyebutkannya lain, mereka berfikir itu, maka kemudian pihak investor ini meminta kepada pihak Provinsi untuk menerbitkan AMDAL," sambungnya.

Baca juga : DLH Lampung Setop Aktivitas PT PSM, Sekda Way Kanan: Usulan Pemohon Telah Sesuai Perda RTRW

Yosi melanjutkan, pihak yang mempunyai kewenangan menerbitkan AMDAL dalam hal ini Pemprov, tidak berkenan mengeluarkan dengan dasar bahwa hal itu tidak bersesuaian dengan RTRW, sehingga terdapat 2 tafsir yang berbeda.

"Pemkab Way Kanan lakukan saja uji, itukan sudah ada surat menyurat yang bisa dijadikan alat. Tempat pengujinya adalah pihak yang punya kewenangan untuk melakukan pengujian," imbuhnya.

Yosi mengatakan, sebaiknya pihak yang berbeda pendapat tersebut tidak melakukan provokasi melakukan aksi demonstrasi, dikarenakan persoalan PT. PSM adalah kepentingan perorangan sehingga perlu dilakukan pengujian.

 Ia melanjutkan, pihak-pihak yang memberikan keterangan juga jangan ambigu, sudah 2 pihak ini yang memberikan tanggapan.

"Pertama, dari Kementerian ATR/BPN tapi bahasanya disitu mengembalikan kepada pihak yang berwenang, pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Pemkab Way Kanan, lalu Pemprov melalui instrumen yang ada mereka tidak mau menerbitkan AMDAL karena ada pertimbangan," tuturnya.

Kedua, ada resistensi juga, ada WALHI, ada sekelompok masyarakat yang juga menyatakan keberatan kalau itu diterbitkan dan meminta Pemprov tegas menegakan aturan, dan akhirnya ada kelompok sana kelompok sini

Yosi menegaskan pihaknya akan berada di posisi yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Komisi I akan tegak lurus kepada aturan, makanya saya menganjurkan silahkan dilakukan uji saja. Kalau nanti oleh penguji menyatakan gak apa-apa dimanfaatkan untuk industri sawit, kita akan desak Pemprov untuk menerbitkan AMDAL, tetapi kalau sebaliknya ya jangan," ujarnya.

Selain itu terang Yosi, dirinya mendapatkan informasi bahwa Pemkab Way Kanan mengajukan revisi terhadap Perda RTRW, namun tidak mengakomodir persoalan tersebut.

"Yang saya tahu dalam revisi RT/RW ini tidak mengakomodir persoalan ini, kalau memang Pemkab Way Kanan memandang ada kesalahan tafsir di dalam RTRW yang lama kenapa RTRW yang baru ini tidak mengakomodir itu sehingga tidak memberikan ketegasan," tukasnya.

"Ketika ada perbedaan tafsir terkait dengan aturan ya silahkan uji, mana yang benar, jangan kemudian meminta tafsir kepada instrumen lain yang kemudian itu tidak bisa dijadikan sebagai alat," terangnya.

"Misalnya, Pemkab meminta pendapat dari Kementerian, Pemkab meminta pendapat dari ITERA gak bisa dijadikan alat. Pada akhirnya usul yang mereka sebutkan akan dikembalikan kepada pihak yang berwenang yang tetap kekeh dengan tafsir masing-masing," tutupnya. (*)