Ganggu Lalu Lintas, PKL di Panglima Polim Kedaton Ditertibkan

Camat Kedaton, Sapto (pegang mik) saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah pedagang kaki lima
(PKL) yang berjualan di bahu jalan, seperti di Jalan Panglima Polim, Kelurahan
Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung tepatnya di depan Chandra
diminta untuk pindah.
Hal tersebut lantaran menganggu ketertiban lalu lintas serta dapat membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Camat Kedaton, Sapto mengatakan, gerobak PKL berada di bahu jalan, sehingga pembelinya di tengah jalan. Tentunya lalulintas menjadi terganggu.
Namun dalam penertiban tersebut, ada pedagang yang mengaku bahwa pihak kecamatan melakukan pungli.
"Terkait pungli, kami tidak tahu menahu soal hal tersebut. Kami hanya memindahkan lokasi UMKM karena melanggar Perda nomor 1 tahun 2018 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum," kata Sapto, saat ditemui di kantor Camat Kedaton, Senin (31/7/2023).
Ia mengaku, penertiban terhadap tiga pedagang diantaranya pedagang gorengan, Kebab dan Pertamini di Jalan Panglima Polim tersebut dilakukan atas laporan masyarakat. Karena sering macet sehingga mengganggu lalu lintas terlebih pada jam-jam tertentu.
"Oleh karenanya kami pindahkan ke Jalan Sam Ratulangi yang berjarak 100 meter dari lokasi awal. Satu pedagang sudah pindah sementara yang dua lainnya belum, sehingga kita beri waktu 1 minggu untuk mereka pindah," jelasnya.
Sapto menjelaskan, dalam penertiban PKL ini pihaknya juga selalu memberikan solusi untuk mereka tetap berdagang, sehingga dicarikan tempat lain, asal jangan di bahu jalan.
"Karena kita juga selalu mendukung UMKM untuk mereka berjualan, tapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, warga setempat Subagyo menolak dikatakan pungli, ia setiap malam menjadi tukang pengamanan di wilayah Jalan Panglima Polim tersebut. Lantaran, di lokasi itu banyak orang yang meminta-minta jatah pada pedagang.
"Sehingga mereka juga memberi uang pada saya mulai dari Rp20 hingga Rp100 ribu per bulan. Tapi itu bukan pungli, ya seikhlasnya mereka makanya saya ambil. Kalau malam disana banyak orang mabuk dan geng motor, jadi saya yang mengusir mereka," ujarnya.
Subagyo mengaku, berjaga malam di lokasi itu juga sudah mendapatkan izin dari pihak kelurahan.
"Ya saya izin juga sama kelurahan," tandasnya.
Sementara, ketika Kupastuntas.co mengecek ke lokasi tersebut pedagang gorengan dan pertamini tidak buka alias tutup. Dan memang mereka berdagang di bahu jalan, sehingga jika ada pembeli, maka akan mengganggu pengendara lainnya. (*)
Video KUPAS TV : 260 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Mitigasi dan Pengendalian Banjir
Rabu, 30 April 2025 -
Polisi Gadungan Peras Wanita Warga Bandar Lampung, Ancam Sebar Video Syur Korban
Rabu, 30 April 2025 -
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Harga dan Mutu Singkong Berlaku Nasional
Rabu, 30 April 2025