• Jumat, 01 Agustus 2025

Keterlaluan, Duda di Pringsewu Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus 2 Kali

Senin, 31 Juli 2023 - 19.11 WIB
423

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang duda bernama Andi (34) tega menyetubuhi seorang gadis berkebutuhan khusus berupa keterbelakangan atau cacat mental sebanyak 2 kali.

Pelaku merupakan warga Talang Baru, Fajar Baru, Pagelaran Utara, Pringsewu yang ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung karena menyetubuhi MK (22). 

"Jadi peristiwa itu berawal pada Sabtu (18/3/2023), dimana pelaku menghadiri acara ulang tahun salah satu LSM di Pringsewu," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah. Senin (31/7/23).

Disaat itulah, pelaku melihat korban dan langsung menghampirinya untuk meminta nomor WhatsApp.

"Terus keduanya intens komunikasi di WA. Keesokan harinya, pelaku video call dengan korban dan pelaku sedang makan durian. Pelaku pun membujuk korban agar mendatanginya dan akan diberikan durian," ucapnya.

Lalu, pada 20 Maret 2023, pelaku kembali menghubungi korban untuk memberikan alamat rumahnya. Kemudian, pelaku langsung menjemput korban di salah satu SPBU di Wates dan dibawa ke kosannya.

"Saat malam harinya, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar. Lalu, membujuk dan memaksa korban untuk hubungan layaknya suami-istri," jelasnya.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban di kamar kosnya dan pergi bekerja. "Setelah pulang kerja, pelaku menyetubuhi kembali korban, sehingga korban 2 kali disetubuhi oleh pelaku," imbuhnya.

Selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sepotong kaos, celana panjang, sweater, pakaian dalam, dan ponsel isi pesan WhatsApp.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP. (*)

Video KUPAS TV : Harga Telur Ayam di Pasar Tradisional Bandar Lampung Naik