• Rabu, 30 April 2025

30.455 Kendaraan di Lampung Telah Ikuti Program Keringanan Pajak, Terkumpul PAD 62 Miliar Lebih

Selasa, 01 Agustus 2023 - 18.14 WIB
171

Pelaksanaan program keringanan PKB yang berlangsung di Samsat Induk Rajabasa beberapa waktu yang lalu. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 30.455 unit kendaraan yang ada didaerah setempat telah mengikuti program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah digelar sejak bulan April.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, jika realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari program keringanan PKB yang sudah digelar sejak April hingga Juli mencapai Rp62,18 miliar.

"Sejak bulan April hingga Juli kemarin realisasi PAD yang diperoleh dari program PKB sebanyak Rp62,18 miliar. Untuk jumlah kendaraan nya sendiri 30.455 unit yang terdiri dari 21.819 roda dua dan 8.636 roda empat," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (1/8/2023).

Sementara itu realisasi PAD dari program keringanan PKB pada bulan April sebanyak Rp14,16 miliar dengan jumlah kendaraan 6.837 unit yang terdiri dari 4.811 unit kendaraan roda dua dan 2.026 unit kendaraan roda empat.

Selanjutnya pada bulan Mei realisasi PAD meningkatkan menjadi Rp17,77 miliar dengan jumlah kendaraan yang mengikuti sebanyak 8.824 yang terdiri dari 6.373 unit kendaraan roda dua dan 2.451 unit kendaraan roda empat.

"Kemudian di Juni Rp13,71 miliar dengan jumlah kendaraan 6.692 unit yang terdiri dari 4.779 motor dan 1.913 mobil. Ini menurun karena ada libur nasional hari raya idul adha," paparnya.

Sementara pada bulan Juli realisasi PAD yang diperoleh sebesar Rp16,5 miliar. Dengan jumlah kendaraan sebanyak 8.102 unit yang terdiri dari 5.856 unit kendaraan roda dua dan 2.246 unit kendaraan roda empat.

"Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat Lampung untuk dapat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan ini sebaik mungkin. Jangan sampai nanti di akhir pelaksanaan terjadi penumpukan," kata dia.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan program keringanan PKB dan BBNKB yang dimulai pada 3 April hingga September 2023 mendatang.

Kebijakan tersebut telah tertuang didalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023 tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB tahun 2023. (*)

Video KUPAS TV : Puluhan Aksi Massa Tuntut Aktivitas PT PSM Distop