30.455 Kendaraan di Lampung Telah Ikuti Program Keringanan Pajak, Terkumpul PAD 62 Miliar Lebih
Pelaksanaan program keringanan PKB yang berlangsung di Samsat Induk Rajabasa beberapa waktu yang lalu. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat sebanyak
30.455 unit kendaraan yang ada didaerah setempat telah mengikuti program
keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah digelar sejak bulan April.
Kepala Bapenda Provinsi
Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, jika realisasi pendapatan asli daerah (PAD)
yang bersumber dari program keringanan PKB yang sudah digelar sejak April
hingga Juli mencapai Rp62,18 miliar.
"Sejak bulan April
hingga Juli kemarin realisasi PAD yang diperoleh dari program PKB sebanyak
Rp62,18 miliar. Untuk jumlah kendaraan nya sendiri 30.455 unit yang terdiri
dari 21.819 roda dua dan 8.636 roda empat," kata dia saat dimintai
keterangan, Selasa (1/8/2023).
Sementara itu realisasi
PAD dari program keringanan PKB pada bulan April sebanyak Rp14,16 miliar dengan
jumlah kendaraan 6.837 unit yang terdiri dari 4.811 unit kendaraan roda dua dan
2.026 unit kendaraan roda empat.
Selanjutnya pada bulan Mei
realisasi PAD meningkatkan menjadi Rp17,77 miliar dengan jumlah kendaraan yang
mengikuti sebanyak 8.824 yang terdiri dari 6.373 unit kendaraan roda dua dan
2.451 unit kendaraan roda empat.
"Kemudian di Juni
Rp13,71 miliar dengan jumlah kendaraan 6.692 unit yang terdiri dari 4.779 motor
dan 1.913 mobil. Ini menurun karena ada libur nasional hari raya idul
adha," paparnya.
Sementara pada bulan Juli
realisasi PAD yang diperoleh sebesar Rp16,5 miliar. Dengan jumlah kendaraan
sebanyak 8.102 unit yang terdiri dari 5.856 unit kendaraan roda dua dan 2.246
unit kendaraan roda empat.
"Kami juga terus
mengimbau kepada masyarakat Lampung untuk dapat memanfaatkan program keringanan
pajak kendaraan ini sebaik mungkin. Jangan sampai nanti di akhir pelaksanaan
terjadi penumpukan," kata dia.
Seperti diketahui
Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan program keringanan PKB dan BBNKB yang
dimulai pada 3 April hingga September 2023 mendatang.
Kebijakan tersebut telah tertuang didalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023 tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB tahun 2023. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Aksi Massa Tuntut Aktivitas PT PSM Distop
Berita Lainnya
-
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Sabtu, 28 Maret 2026 -
D’BAKARANZ Is Back, BATIQA Hotel Lampung Hadirkan AYCE Mulai Rp70 Ribu
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Kebut Perbaikan Gorong-gorong di Kedamaian
Sabtu, 28 Maret 2026








