Kejati Lampung Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus 1,5 Miliar

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan saat diwawancarai awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Kembali menerima uang titipan pengembalian
kerugian negara (PKN) atas kasus dugaan Mark Up biaya hotel dan perjalanan
dinas DPRD Tanggamus sebesar 1,5 miliar, Selasa (1/8/23).
Kasipenkum Kejati Lampung
Ricky Ramadhan menyampaikan, ditotal dari sebelumnya hingga saat ini Kejati telah
menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp4.543.725.000,-
"Dapat kami
informasikan untuk pengembalian kerugian negara atas kasus Mark Up biaya hotel
anggota DPRD tanggamus, per 1 Agustus 2023 yaitu sebesar Rp 4.543.725.000,- itu
yang dapat kami sampaikan," kata Ricky saat di wawancarai Selasa (1/08/24)
sore hari.
Kemudian saat dimintai
keterangan terkait rincian pengembalian tersebut Ricky mengaku ia hanya
mendapat laporan secara global, "yang kita dapat global, untuk rinciannya
nanti kita tanya ke bidang teknis biar lebih akurat," imbuhnya.
BACA JUGA: Dugaan
Korupsi DPRD Tanggamus, Kejati Terima Pengembalian Kerugian Negara 3 Miliar
Sementara saat
dikonfirmasi apakah ada pemeriksaan lanjutan setelah beberapa waktu lalu Kejati
telah memeriksa 17 saksi, ia mengatakan belum ada pemeriksaan lanjutan.
"Untuk hari ini
informasi yang kita peroleh belum ada pemekriksaan, inikan lagi pendalaman dulu
alat bukti kemarin dan ada pengembalian kerugian negara (PKN), untuk lebih
lanjut kita ke bidang teksnis nanti kita informasikan lebih lanjut,"
ujarnya.
Saat dimintai keterangan
terkait pihak siapa saja yang telah mengembalikan kerugian negara, Ricky selaku
Kasipenkum Kejati yang mengatakan ia akan memastikan hal tersebut terlebih
dahalu agar tidak salah memberikan informasi.
"Untuk jumlah real
kerugian negara sementara saya belum mendapatkan informasinya dan juga untuk
teknis selanjutnya kita tunggu bidang teknis dulu supaya pasti jangan sampai
salah," pungkasnya.
Sebelumnya Kejati Lampung telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3.043.725.000, jadi hingga 1 Agustus 2023 ada tambahan pengembalian sebesar Rp 1.500.000.000,- sehingga total keseluruhan pengembalian kerugian negara yang telah di titipkan kepada Kejati Lampung, atas dugaan kasus mark up biaya hotel anggota DPRD Tanggamus menjadi Rp 4.543.725.000. (*)
Video KUPAS TV : Dinilai Kumuh oleh Menteri Perdagangan, Pasar Bakauheni akan Digusur?
Berita Lainnya
-
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025