• Rabu, 30 April 2025

Lagi, Anggota DPRD Tanggamus Titipkan Uang Rp 1,5 M ke Kejati, Total Rp 4,5 Miliar

Rabu, 02 Agustus 2023 - 08.12 WIB
232

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, memberi keterangan terkait adanya tambahan uang titipan dari anggota DPRD Tanggamus. Foto: Yudi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Kembali menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari anggota DPRD Tanggamus dalam kasus dugaan mark up dana biaya hotel tahun 2021 senilai Rp1,5 miliar. Sehingga total uang sudah dikembalikan sebesar Rp4,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, hingga saat Kejati Lampung telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp4.543.725.000 dalam kasus mark up biaya hotel anggota DPRD Tanggamus tahun 2021.

"Dapat kami informasikan untuk pengembalian kerugian negara atas kasus mark up biaya hotel anggota DPRD Tanggamus per 1 Agustus 2023 yaitu sebesar Rp4.543.725.000. Itu yang dapat kami sampaikan," kata Ricky, Selasa (1/8/2023) sore.

Ricky mengungkapkan, ia hanya mendapat laporan secara global dari tim penyidik.  "Yang kita dapat global, untuk rinciannya nanti kita tanya ke bidang teknis biar lebih akurat," jelasnya.

Ditanya pemeriksaan lanjutan terhadap anggota DPRD Tanggamus, Ricky menerangkan hingga kini belum ada pemeriksaan lanjutan.

"Untuk hari ini informasi yang kita peroleh belum ada pemeriksaan. Inikan lagi pendalaman dulu alat bukti kemarin, dan ada pengembalian kerugian negara. Untuk lebih lanjut ke bidang teknis nanti kita informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Ditanya siapa saja yang telah mengembalikan uang kerugian negara itu, Ricky mengatakan akan memastikan hal tersebut terlebih dahulu agar tidak salah memberikan informasi.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dan partai politik (Parpol) menitipkan uang sebesar Rp3 miliar ke kantor Kejati Lampung terkait kasus mark up anggaran perjalanan dinas di DPRD Tanggamus tahun 2021.

Kasi Penkum Kejati Lampung saat itu, I Made Agus Putra Adnyana  mengatakan, Kejati Lampung telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari beberapa anggota DPRD Tanggamus serta beberapa partai politik berkaitan dengan kasus mark up anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021.

"Tadi ada beberapa orang dari DPRD Tanggamus dan sejumlah partai politik mengembalikan uang negara sebesar Rp3.043.725.000. Penitipan uang itu sebagai pengembalian uang negara atas dugaan kasus mark up anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021,” kata Made, Rabu (26/7/2023) lalu.

Made menjelaskan, pengembalian uang tersebut untuk menutupi kerugian negara atas kasus tersebut yang sebelumnya ditaksir mencapai Rp7,7 miliar. "Inikan masih dalam tahap proses penghitungan real kerugian negara dalam perkara ini," katanya.

Ditanya identitas anggota DPRD Tanggamus maupun parpol yang mengembalikan uang tersebut, Made mengaku tidak mengetahuinya. "Yang menerimakan tim penyidik. Jadi untuk masalah itu kita tidak tahu dari anggota DPRD dan parpol mana yang menitipkan uang tersebut," jelasnya.

Kejati Lampung secara maraton sejak Senin (24/7/2023) hingga Rabu (26/7/2023), telah memanggil sebanyak 17 orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Para saksi dipanggil guna memberikan keterangannya di hadapan penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung berkenaan dengan kasus dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Tanggamus itu. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 02 Agustus 2023 dengan judul "Lagi, Anggota DPRD Tanggamus Titipkan Uang 1,5 M ke Kejati"


Video KUPAS TV : Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp 3 Miliar dari DPRD Tanggamus