Terkuak Dalam Sidang Korupsi DLH Bandar Lampung, Tiga Pejabat Kejari Disebut Terima Uang Berkedok ‘Koordinasi’

Suasana persidangan kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (2/08/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Salah satu terdakwa dalam
kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung
yakni Haris Fadilah membeberkan fakta mengejutkan, Ia mengaku memberikan uang
kepada tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berkedok uang “koordinasi”.
Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi retribusi sampah yang melibatkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sahriwansah cs yang kembali digelar dengan agenda kesaksian para terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (2/08/23). Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim YM. Lingga Setiawan.
Para terdakwa tersebut yaitu mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.
Dalam persidangan tersebut ketiga terdakwa saling memberikan kesaksian dimana yang pertama yakni Haris Fadilah bersaksi untuk Sahriwansah dan Hayati.
Haris Fadilah mengatakan menerima uang sebesar Rp10 Juta per bulan dari Karim selaku koordinator para penagih UPT di Bandar Lampung sejak Juli 2020 hingga Juli 2021, kemudian dari Yudi selaku penagih retribusi sebesar Rp150.000 per bulan sejak Januari 2020 hingga Juli 2021, Lalu dari Hayati sebesar Rp500.000 per bulan pada tahun 2019.
Saat Majelis Hakim memberikan pertanyaan uang senilai Rp10 juta itu untuk apa, Haris Fadilah menerangkan atas dasar perintah Sahriwansah uang tersebut langsung diberikan kepada tiga pejabat di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
"Langsung diperintah secara lisan untuk memberikan uang dalam kurun waktu sembilan bulan sebesar Rp5 juta kepada tiga pejabat di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yakni ke Kasi Datun, Kasi Pidsus, dan Kasi Intel sebagai uang koordinasi, saya kasih ke satu orang yaitu Kasi Datun, kemudian sisanya Rp5 juta dikembalikan kepada pak Sahriwansah," kata Haris dalam keterangannya.
Majelis Hakim mempertanyakan "Itukan disuruh pak Sahriwansah, katanya untuk uang koordinasi, yang dimaksud koordinasi itu apa? Lalu motifnya apa?, nanti ini bisa menimbulkan asumsi publik," kata YM. Lingga.
Sontak Haris Fadilah tertunduk dan terdiam tanpa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Kemudian Majelis Hakim Kembali mengulangi pertanyaan terkait maksud koordinasi tersebut, lalu Haris Fadilah menjawab tidak tau kepada Majelis Hakim dan mengaku hanya di perintah untuk mengantarkan uang tersebut.
Melihat pernyataan yang disampaikan oleh saksi Haris Fadilah Majelis Hakim Lingga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk membantah apa yang di sampaikan oleh Saksi Haris.
Menanggapi pernyataan tersebut Sahriwansah membantah telah memerintahkan Haris untuk mengantar uang ke tiga pejabat Kejari Bandar Lampung.
"Tidak ada perintah untuk ngasih uang ke kasi intel, Kasi Datun, dan Kasi Pidsus. Saya cuma suruh koordinasikan, karena Karim bilang perlu ada koordinasi dengan sebelah (Kejari Bandar Lampung), jadi saya suruh koordinasi, tanya dulu bener gak apa kata Karim ini," kata Sahriwansah.
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah DLH, Kejari Bandar Lampung Segera Tetapkan Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung segera akan menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun Anggaran 2018-2020.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer pihaknya telah memeriksa 38 saksi.
Kita sudah memeriksa 38 saksi, dari beberapa unsur seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), penjabat pelaksanaan kegiatan tersebut, saksi ahli BPKP dan juga pihak penyedianya," kata Rio saat memberikan keterangan Rabu (2/8/23).
Namun dalam proses penyidikan tersebut Rio mengatakan sempat terhambat sebab pihaknya menunggu hasil audit atas kerugian negara dari ahli BPKP setempat.
"Dalam proses penyelidikan perkara tersebut tidak ada kendala, tapi kemarin kami sedang menunggu hasil audit oleh BPKP, dari hasil audit tersebut maka negara mengalami kerugian kurang lebih Rp400 juta," katanya.
Terkait modus yang dilakukan dalam perkara tersebut Rio menjelaskan dimana pengadaan kontainer sampah di DLH Kota Bandar Lampung yang tidak sesuai spesifikasi.
"Jadi modusnya itu mereka mengurangi spesifikasi kontainernya, jadi tidak sesuai dengan ketentuan, maka disitu terdapat selisih kerugian negara," jelasnya.
Disinggung terkait tersangka yang akan ditetapkan dalam kasus tersebut, Rio mengatakan bahwa berunsur dari orang-orang dari Dinas terkait dan juga dari penyediannya.
"Saat ini kami masih menunggu surat perintah penunjukan saksi ahli dari BPKP. Kalau sudah keluar kita akan lakukan pemeriksaan dan ekspos penetapan tersangkanya, dan untuk sekarang masih dalam mempersiapkan saksi ahli," imbuhnya.
Sementara saat di konfirmasi terkait pengembalian kerugian negara atas kasus tersebut, Rio mengatakan belum ada yang melakukan pengembalian uang kerugian negara.
"Dari nilai yang keluar hasil audit BPKP belum ada yang mengembalikan uang kerugian negara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pemusnahan Ribuan Obat-obatan Berbahaya di Kejari Metro
Berita Lainnya
-
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Harga dan Mutu Singkong Berlaku Nasional
Rabu, 30 April 2025 -
Beri Tali Asih, Walikota Bandar Lampung Lepas 1.500 Calon Jamaah Haji
Rabu, 30 April 2025 -
Berikut Jadwal Lengkap Estimasi Keberangkatan Calon Jamaah Haji Lampung Tahun 2025
Rabu, 30 April 2025