Beberapa Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Produk Kecantikan Bahayakan Ginjal, Ini Daftarnya
Ilustrasi. Foto: Badan POM
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) RI, mencabut izin edar terhadap beberapa produk obat
tradisional, suplemen kesehatan hingga kosmetik kecantikan yang dinilai
berbahaya untuk ginjal.
Pencabutan izin edar tersebut juga dilakukan oleh BBPOM di Bandar Lampung. Kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2015, 2022 hingga terkahir kali dilakukan pada bulan Maret 2023.
"Penarikan sudah dilakukan, beberapa produk sudah dibatalkan Nomor Izin Edar (NIE) ada yang tahun 2015, 2022, dan terakhir pada Maret 2023," ujar Plt Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni, saat dimintai keterangan, Kamis (3/8/2023).
Ia mengatakan jika penarikan sendiri dilakukan oleh pemilik izin edar, sementara BBPOM di Bandar Lampung bertugas untuk melakukan pengawalan guna memastikan produk tersebut tidak beredar di pasaran.
"Pengawasan di lakukan di sarana distribusi secara rutin dilakukan oleh petugas BBPOM, jika ditemukan produk tersebut maka diminta untuk return dan bukti return dilaporkan," katanya.
Berdasarkan data dari BPOM RI produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang berbahaya untuk ginjal diantaranya:
Obat Tradisional
Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng, Pegal Linu cap Akar Daun, Sirandi (botol kaca dan botol plastik), Liu Shen Shui (obat sakit perut), Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui, New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung.
Produk Suplemen Kesehatan ialah Feroglobin Kid Drops.
Produk Kecantikan
CASANDRA Glam Nude Lip Cream 2, CASANDRA Lipstick Colorfix No.6, LA WIDYA CURCUMIN Day Cream, BIOGOLD Night Cream. (*)
Video KUPAS TV : Maling Motor di Pringsewu Babak Belur Diamuk Massa
Berita Lainnya
-
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Jumat, 03 Juli 2026 -
Fave+ Hotel Lampung Jalankan Program CSR, Bagikan Sembako kepada Warga Sekitar
Jumat, 03 Juli 2026 -
Program Keringanan Pajak di Lampung Dongkrak Pendapatan Daerah, Penerimaan Naik Jadi Rp93,2 Miliar
Jumat, 03 Juli 2026 -
Sikapi Pembunuhan Tapir di Mesuji, Pemprov Lampung Perkuat Penegakan Hukum dan Edukasi
Jumat, 03 Juli 2026








