Goes to Campus 2023, Wamenkumham: Paradigma KUHP Baru adalah Keadilan Korektif dan Restoratif

Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, saat menjadi keynote speaker agenda Kemenkumham goes to campus di Unila, Kamis (3/8/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada tahun 2022 telah modern, dan telah melalui proses panjang dengan sudut pandang atau paradigma baru, yakni keadilan korektif dan keadilan restoratif.
Prof. Edy sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa keadilan korektif adalah tindakan kriminal yang diakhiri dengan pidana penjara. Namun di dalam KUHP terbaru itu, penjatuhan pidana dapat diberikan dan menjadi pertimbangan paling terakhir. Kemudian keadilan restoratif adalah keadilan yang mengutamakan mediasi antara korban dan terdakwa.
"Paradigma baru undang-undang pidana adalah keadilan korektif dan restoratif. Jangan ada dalam benak kita yang bersalah harus dipenjara. Keadialan korektif akan memberikan sangksi yang diartikan pidana dan tindakan. Pidana juga jangan diartikan dipenjara. Meskipun pidana adalah pokok tetapi dia paling akhir dijatuhkan," kata Prof. Edward, saat menjadi keynote speaker agenda Kemenkumham goes to campus di Universitas Lampung (Unila), Kamis (3/8/2023).
Edy menjelaskan, paradigma baru KUHP menekankan kepada para hakim untuk wajib memberikan sangksi yang lebih ringan bisa dalam bentuk denda serta sangksi sosial.
"Jangan percaya bahwa bunyi-bunyi menyesatkan KHUP itu seditkit-sedikit bisa penjara. Padalah KUHP nasional memberikan kesempatan kedua pada pelaku kejatahan. Kalau keadiaan korektif kepada pelaku, keadilan restoratif kepada korban. Pidana penjara ini jauh meskipun dia masih menjadi pidana pokok," tegasnya.
Baca juga : Kunjungi Lapas Kalianda, Wamenkumham Minta Kinerja Ditingkatkan
Prof. Edy bertutur, misi KUHP nasional yakni demokratisasi. Bagaimana menjamin kebebasan berserikat, kebebasan berekspresi, KUHP bukan melarang kebebasan tetapi mengatur kebebasan demokrasi.
KUHP terbaru adalah dekoloisianisasi atau upaya menghilangkan kolinal. Dekolisnasi jelas dalam buku 1 KUHP pidana. KUHP nasional tidak lagi pada kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan. Hakim mewajibkan keadilan. KUHP 2022 bukan semerta-merta ada, namun melalui proses yang sangat panjang.
"Dari segi proses bahwa KUHP bukan barang yang turun dari langit, tapi proses panjang dan disahkan 2022. KUHP secara substansi meruapakan hal yang baru sebingga ada masa transisi. Mengapa perlu transisi? KUHP merubah paradigma kita semua harus kita sosialisasi kepada masyarakat untuk memahami KUHP nasional," ujarnya.
Sementara Rektor Unila, Prof. Lusmeilia dalam sambutanya mengatakan, Unila menjadi kampus ke-15 atas kegiatan Kumham goes to campus, dan akan berakhir di Provinsi Papua Barat sebagai kampus ke-16.
"Ini kampus ke-15 dan yabg terakhir ke-16. Ini bentuk sinergitas Kemenkumham dan Unila. Kita punya 8 Fakultas dan salah satu yang tertua adalah FH. Kita punya tingkat S1, S2, S3. Kami kekurangan dosen, kami berharap meminta bapak ibu untuk praktisi mengajar," ungkap Prof. Lusi.
"Dengan kita mendengarkan arahan dari Wamen semoga mendapatkan keberkahan dan bisa mengikuti kegiatan ini sampai dengan selesai, terimkasih juga narasumber yang berkenan hadir," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Pemkot Bandar Lampung Izinkan Angel’s Wing Kembali Beroperasi
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Harga dan Mutu Singkong Berlaku Nasional
Rabu, 30 April 2025 -
Beri Tali Asih, Walikota Bandar Lampung Lepas 1.500 Calon Jamaah Haji
Rabu, 30 April 2025 -
Berikut Jadwal Lengkap Estimasi Keberangkatan Calon Jamaah Haji Lampung Tahun 2025
Rabu, 30 April 2025 -
Bersama Walikota Bandar Lampung, Aliansi Masyarakat Tegaskan Komitmen Atasi Tantangan Bencana
Rabu, 30 April 2025