Mobil Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas Nunggak Pajak 2 Tahun

Potongan layar laman http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id pada Kamis (3/8/2023). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang bocah perempuan berinisial UAI (5) tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya sedang mengendarai mobil Fortuner berwarna putih berplat BE 1238 AAA.
Saat kupastuntas.co, melakukan pengecekan di laman http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id pada Kamis (3/8/2023) pagi, mobil berplat nomor BE 1238 AAA yang dikendarai anggota DPRD Provinsi Lampung itu diketahui telah menunggak pajak selama 2 tahun 4 bulan 14 hari.
Kendaraan dengan merek Toyota JEEP FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T (GUN165R-SDTMHD) itu terakhir kali membayar pajak pada 20 Maret 2020 dan jatuh temponya pada 20 Maret 2021.
Baca juga : Innalillahi, Bocah 5 Tahun Tewas Tertabrak Mobil Anggota DPRD Provinsi Lampung
Dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp407,000,000, nilai pajak per tahun kendaraan tersebut adalah sebesar Rp6,410,250.
Selanjutnya ditulis jika jumlah pajak yang harus dibayar yakni :
- Jumlah total pokok PKB Rp19.230.750
- Jumlah total denda PKB Rp3.076.920
- Jumlah total pokok SWDKLLJ Rp429.000
- Jumlah total denda SWDKLLJ Rp350.000
Jadi total yang harus dibayar sebesar Rp23.086.670
Sebelumnya diberitakan, warga sekitar, Heru mengetahui kejadian tersebut setelah ada warga ramai-ramai berkerumun di sekitar TKP.
"Kejadian itu sekitar jam 20.00, saya lihat ada warga berkerumun, taunya ada kecelakaan," ujarnya, saat dikonfirmasi Rabu (2/8/2023).
Ia menjelaskan, saat itu mobil yang dikendarai oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya datang dari arah Jalan Sisingamangaraja hendak menuju Jalan Antara I. Korban sempat terseret dan terlindas oleh mobil yang dikendarai anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri membenarkan adanya peristiwa lakalantas tersebut.
"Iya benar pada 1 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 ada lakalantas yang mengakibatkan balita 5 Tahun meninggal dunia," ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya belum memberikan tanggapan perihal lakalantas tersebut meski sudah dihubungi via WhatsApp dan telepon. (*)
Video KUPAS TV : Truk Fuso Hantam 2 Mobil dan Belasan Motor di Pasar Bakauheni
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Harga dan Mutu Singkong Berlaku Nasional
Rabu, 30 April 2025 -
Beri Tali Asih, Walikota Bandar Lampung Lepas 1.500 Calon Jamaah Haji
Rabu, 30 April 2025 -
Berikut Jadwal Lengkap Estimasi Keberangkatan Calon Jamaah Haji Lampung Tahun 2025
Rabu, 30 April 2025 -
Bersama Walikota Bandar Lampung, Aliansi Masyarakat Tegaskan Komitmen Atasi Tantangan Bencana
Rabu, 30 April 2025