• Rabu, 30 April 2025

Naik Sidik, Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 03 Agustus 2023 - 14.42 WIB
198

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, saat dimintai keterangan, Kamis (3/8/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya yang menabrak bocah perempuan berinisial UAI (5) hingga tewas terancam 6 Tahun Penjara.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Statusnya masih terperiksa dan sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan," kata Ikhwan, saat dimintai keterangan, Kamis (3/8/2023).

Ikhwan menegaskan, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas, dimana setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta," ucapnya.

Baca juga : Innalillahi, Bocah 5 Tahun Tewas Tertabrak Mobil Anggota DPRD Provinsi Lampung

Ikhwan menjelaskan, pihaknya juga sudah datang ke lokasi kembali melakukan olah TKP ulang agar bisa membuat terang suatu peristiwa tersebut.

"Dari hasil olah TKP kita menemukan beberapa helai rambut diduga milik korban dan kita melihat secara langsung, dimana titik bercak darah korban pada saat tergeletak setelah ditabrak," ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya masih dilakukan pemeriksaan untuk menemukan unsur lalainya.

Baca juga : Polisi Periksa Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas

"Tentu kita harus meminta keterangan dari para saksi dan nanti akan kita gelar perkara agar unsur-unsur lalai tersebut bisa ditemukan. Sejauh ini kita sudah memeriksa orangtua dan kakek korban serta warga sekitar," imbuhnya.

Terkait kecepatan pengemudi mobil, pihaknya masih mendalami hal tersebut. "Dari hasil olah TKP belum tergambarkan berapa kecepatannya, tapi dilihat dari benturan dan jaraknya kemungkinan ngebut ketika masuk ke dalam gang," ucapnya.

Baca juga : Mobil Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas Nunggak Pajak 2 Tahun

Ikhwan menambahkan, saat kejadian, Okta Rijaya mengemudi mobil dengan membawa dua orang penumpang.

"Dia ditemani dua orang laki-laki, sopirnya anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya," imbuhnya.

Sebelumnya, bocah perempuan berinisial UAI (5) tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya sedang mengendarai mobil Fortuner berwarna putih berplat BE 1238 AAA. (*)


Video KUPAS TV : Kereta Api Hantam Mobil di Natar, 3 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit