Pemerintah Subsidi 7 Trayek Angkutan Darat Perintis di Lampung Senilai 4,53 Miliar, Ini Rutenya

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah pusat memberikan
subsidi untuk angkutan darat perintis di Provinsi Lampung pada tahun 2023 ini
dengan nilai mencapai Rp4,53 miliar.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung, Bahar Latif mengatakan, jika tujuan dari subsidi tersebut ialah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang berada di kelas menengah kebawah.
"Untuk angkutan bus kita ada 7 trayek yang dilakukan di tahun ini. Dimana pemerintah pusat mengucurkan dana subsidi untuk angkutan perintis, ini tujuannya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dibawah terkait dengan biaya transportasi," katanya saat dimintai keterangan, Kamis (3/8/2023).
Adapun layanan angkutan darat perintis di tujuh trayek tersebut ialah trayek Bandar Jaya - Kalirejo, Kebun Tebu - Liwa, Natar - Margomulyo, Dayamurni - Simpang Propau, Rajabasa - Jabung, Negara Batin - Panaragan, dan Pringsewu - Sendang Agung.
"Angkutan perintis ini dikelola oleh Perum DAMRI sementara untuk subsidi yang diberikan oleh pemerintah pusat sendiri kurang lebih 50 persen dari nominal sewa yang telah ditetapkan," paparnya.
Ia menjelaskan jika ketujuh trayek tersebut memiliki batas operasi yakni tiga hingga lima tahun. Seteleh trayek tersebut dianggap mandiri maka Kementerian Perhubungan akan mencari lokasi lain.
"Tujuh trayek ini maksimal 3 hingga 5 tahun beroperasi. Seteleh itu kita monitoring apakah di trayek itu ada perkembangan. Ketika sudah bisa mandiri kita cari lokasi lain untuk memeberikan subsidi juga. Jadi tidak selamanya," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Kalau Ada Pesantren Sarang Teroris atau Radikal, Itu Pasti Bukan NU! - Part 4
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Mitigasi dan Pengendalian Banjir
Rabu, 30 April 2025 -
Polisi Gadungan Peras Wanita Warga Bandar Lampung, Ancam Sebar Video Syur Korban
Rabu, 30 April 2025 -
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Harga dan Mutu Singkong Berlaku Nasional
Rabu, 30 April 2025