• Rabu, 30 April 2025

Sidang Perdana Penganiayaan ART di Bandar Lampung Oleh Majikannya Ditunda

Kamis, 03 Agustus 2023 - 18.12 WIB
211

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sidang perdana penganiayaan ART di Bandar Lampung yang sempat heboh beberapa waktu yang lalu harus ditunda, dikarenakan karena Jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa.

Hal itu dapat dilihat dalam informasi yang tertera di web https://sipp.pn-tanjungkarang.go.id/ dimana hari ini dijadwalkan agenda sidang pertama kasus penganiayaan ART tersebut namun ditunda.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasipidum Kejari Bandar Lampung, Firdaus Affandi mengatakan bahwa sidang kasus kekerasan ART akan dilakukan pada hari ini. "Sudah ada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk oleh Kejari Bandar Lampung, yaitu Rifani tersebut sebagai jaksa," kata Firdaus saat memberikan keterangan, Kamis (03/08/23).

Kemudian Firdaus mengungkapkan untuk ketua Tim JPU tetap Kasipidum yang memimpin.

Sementara saat dikonfirmasi Humas PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono membenarkan hal tersebut.

"Dalam jadwal sidang di SIPP terdakwa Suhaida ditunda ke Kamis 10 Agustus 2023," kata Hendro.

BACA JUGA: Heboh ASN di Bandar Lampung Aniaya-Telanjangi Pembantunya

Adapun alasan yang membuat tertundanya persidangan pertama atas kasus ART tertera di Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Karang, Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan terdakwa.

Sebelumnya, terjadi penganiayaan terhadap dua asisten rumah tangga (ART) yaitu DL (24) perempuan Warga Ambarawa Pringsewu dan DR (15) Warga Pesawaran. Yang dilakukan oleh sang  majikan adalah SA (35), seorang ASN bersama ibunya SD (64) Alias Oma.

Kasus ini muncul ke publik setelah 2 orang ART malang itu nekat kabur dari rumah sang majikan, dengan cara memanjat pagar rumah. Mereka kabur lantaran mendapat penganiayaan dan tindakan tak senonoh dari majikannya. Dengan tekad mendapatkan keadilan, mereka pun melaporkan kasus ini ke Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan bahwa kedua korban tersebut kerap dianiaya oleh majikannya selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

"Kita langsung lakukan pemeriksaan dan kedua majikannya SA dan SD yang merupakan ibu dan anak kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya Sabtu (27/5/2023).

"Jadi peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD (64) yang berada di Gang Kenari Sukabumi Bandar Lampung," ucapnya. (*)

Video KUPAS TV : Kereta Api Hantam Mobil di Natar, 3 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit