• Kamis, 01 Mei 2025

Tertunduk Lesu, Anggota DPRD Lampung Minta Maaf Tabrak Bocah Hingga Tewas

Jumat, 04 Agustus 2023 - 10.03 WIB
307

anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya saat memohon maaf. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sambil tertunduk lesu dengan wajah lusuh, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya memohon maaf sebesar-besarnya karena menabrak bocah perempuan berinisial UAI (5) hingga tewas.

Saat ini, pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya masih terus berlangsung di Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Dari pantauan Kupastuntas.co, Okta belum juga pulang dari kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung dan masih menjalani pemeriksaan di Unit Riksa III Satlantas Polresta Bandar Lampung. Pemeriksaan tersebut sudah berlangsung selama 14 jam atau sejak pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, Satlantas Polresta Bandar Lampung sudah melakukan olah TKP dan gelar perkara sebanyak 2 kali guna mengungkap terang kasus yang memakan korban jiwa tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya sempat keluar sebentar dan memberikan keterangan kepada awak media.

Baca juga : Sudah 12 Jam Diperiksa, Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas Diduga Bakal Menginap

Okta mengaku bersalah dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Dirinya pun menegaskan akan kooperatif menjalani pemeriksaan di kepolisian.

"Ini musibah yang tidak kita kehendaki, saya dan keluarga besar mengucapkan belasungkawa dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Selanjutnya saya akan kooperatif dan mengikuti prosedur di kepolisian," ujarnya sembari tertunduk lesu.

Disinggung apakah siap jadi tersangka dan ditahan, Okta hanya diam dan tertunduk lesu sembari memasuki ruang pemeriksaan kembali di Unit Riksa III Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan pihaknya telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. "Status masih terperiksa dan status sudah dinaikkan ke penyidikan," ujarnya.

Baca juga : Naik Sidik, Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Terancam 6 Tahun Penjara

Ikhwan menegaskan anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas, dimana setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta," ucapnya.

Ikhwan menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam perkara lakalantas tersebut.

"Harap bersabar, ini terus berproses. Pada saatnya sudah matang, kita baru gelar perkara untuk penetapan tersangka. Kita perlu pemeriksaan dari saksi ahli pidana. Hingga malam ini kita belum memberikan status, jadi terlapor masih jadi saksi terperiksa," imbuhnya.

Disinggung apakah Okta berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga pemeriksaan berlangsung lama, Ikhwan menjelaskan Okta kooperatif dalam memberikan keterangan.

"Namun kita tetap melakukan pemeriksaan ini sesuai prosedur dengan kehati-hatian karena ini tokoh publik yakni anggota DPRD Provinsi Lampung," ujarnya.

Baca juga : Polisi Periksa Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas

Menurutnya, peristiwa lakalantas tersebut merupakan lakalantas menonjol karena ada tokoh publik di dalam perkara tersebut. "Kasus ini tidak ada intervensi dari politik," singkatnya.

Disinggung apakah ada peluang Restoratif Justice (damai), Ikhwan menegaskan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut sesuai atensi Kapolresta Bandar Lampung.

"Pasti kita lakukan secara profesional dan sesuai petunjuk pimpinan Kapolresta Bandar Lampung," tegasnya.

Sebelumnya, seorang bocah perempuan berinisial UAI (5) tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya sedang mengendarai mobil Fortuner berwarna putih berplat BE 1238 AAA. (*)


Video KUPAS TV : Residivis Spesialis Curanmor Asal Lampung Timur Tewas Ditembak Polisi