Ratusan Bacaleg Dinyatakan TMS, Sejumlah Parpol Masih Enggan Ganti Bacaleg
Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung Ismanto. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 229 Bakal calon
legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung serta sebanyak 58 Bacaleg DPRD Kota
Bandar Lampung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung Ismanto
mengatakan, untuk Bacaleg DPRD Provinsi Lampung yang dinyatakan memenuhi syarat
(MS) tercatat sebanyak 924 Bacaleg berasal dari 18 partai politik (parpol)
peserta pemilu 2024.
Ismanto menjelaskan, pada tahapan selanjutnya adalah masa
pencermatan DCS yang dimulai pada 6-11 Agustus 2023. Pada tahapan itu, Parpol
dapat melakukan perbaikan dokumen baik pergantian Bacaleg, pergantian Dapil,
ataupun sekedar pergantian nomor urut yang dinyatakan TMS.
"Untuk pindah Dapil dan pergantian nomer urut
diharuskan adanya persetujuan dari DPP Parpol," ungkapnya saat dihubungi,
Minggu (6/8/2023).
Terpisah, Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Bandar
Lampung Fery Triatmojo mengatakan, sebanyak 58 Bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung
dinyatakan TMS, sedangkan sebanyak 508 dinyatakan MS.
Tiap-tiap parpol kata Fery dapat melakukan perbaikan Bacaleg,
pergantian Dapil, ataupun sekedar pergantian nomor urut sama seperti Bacaleg
DPRD Provinsi Lampung.
"Pencermatan DCS dari 6-11 Agustus, kemudian
penyusunan DCS 16-17 Agustus, penetapan DCS 18 Agustus, pengumuman DCS 19-23 Agustus,
masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS 19-28 Agustus," ujar Fery.
Terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPW PKS
Lampung Aep Saripudin saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum terdapat
rencana pergantian Bacaleg ditubuh partainya.
"Sementara belum," singkatnya.
Kemudian Ketua Bapilu DPW PKB Lampung Jauharoh Haddad
mengatakan pihaknya juga belum melakukan pegantian Bacaleg.
"Sampai dengan saat ini untuk PKB belum ada pergantian," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Kereta Api Hantam Mobil di Natar, 3 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024








