Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas Berlanjut

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus anggota
DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya yang menabrak bocah bernama Muli Aisyah Inara
(5) hingga tewas terus berlanjut sesuai aturan.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol
Ikhwan Syukri menegaskan perkara tersebut akan terus berlanjut dan pihaknya
telah melakukan gelar perkara kembali.
"Hari ini, kita melakukan gelar perkara
kembali dan hasilnya ada beberapa alat bukti yang perlu kami lengkapi kembali.
Jadi untuk hasilnya seperti apa, nanti kami kabarkan kembali," ujarnya
Senin (7/8/2023).
Terkait informasi kedua belah pihak telah
berdamai dan mencabut laporan, Ikhwan menegaskan pihaknya belum menerima
laporan perdamaian karena laporan lakalantas tersebut bersifat Laporan Polisi
Model A yakni laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui
atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Terkait perdamaian sampai saat ini kami
belum menerima laporan tersebut, jadi kami selaku penegak hukum dibidang lalu
lintas tentu akan melaksanakan tugas penyidikan sesuai aturan," tegasnya.
Sebelumnya, seorang bocah perempuan Muli
Aisyah Inara (5) tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Okta
Rijaya di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Selasa
(1/8/2023) sekitar pukul 20.00 wib.
Saat itu, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta
Rijaya sedang mengendarai mobil Fortuner berwarna putih berplat BE 1238 AAA.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol
Ikhwan Syukri mengatakan anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya bisa
dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas, dimana setiap orang yang menggunakan
kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara
dan/atau denda maksimal Rp 12 juta," ucapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Lampung
Okta Rijaya memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Dirinya pun
menegaskan akan kooperatif menjalani pemeriksaan di kepolisian.
"Ini musibah yang tidak kita kehendaki,
saya dan keluarga besar mengucapkan belasungkawa dan mohon maaf yang
sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Selanjutnya saya akan kooperatif dan
mengikuti prosedur di kepolisian," ujarnya sembari tertunduk lesu.
Orang tua korban Muli Aisyah Inara (5),
Muhammad Syarifuddin mengaku ikhlas dan tak akan melanjutkan proses hukum.
"Saya sudah mengiklaskan dan tidak ada tuntutan. Maaf ya saya sudah capek," singkatnya sembari berjalan ke parkiran Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 17.45. (*)
Video KUPAS TV : Konsumsi Sabu, Oknum Pimred Media Hanya Direhabilitasi
Berita Lainnya
-
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025