Dalami Dugaan Korupsi KUR Tani di Sidomulyo Lamsel, 2 Orang Mangkir Dipanggil Kejari
Kantor Kejari Lampung Selatan. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua orang
saksi mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel)
pada tahap penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana KUR Tani Bank Negara
Indonesia (BNI) Cabang Sidomulyo.
Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan
menerangkan, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah 30 saksi yang dipanggil pada
tahap penyidikan.
"Selama tahap penyidikan, ada 30 saksi
yang sudah kita periksa. Namun untuk saat ini ada 2 orang saksi inisial MS dan
DT yang masih mangkir dalam panggilan pemeriksaan," ujar Bambang saat
dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Bambang menegaskan, Kejaksaan tidak main-main
dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR
tani.
"Yang mana setelah status tahapan
penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, Kejari Lampung Selatan gerak cepat
yang mana sudah diperiksa saksi dari petani, Dinas Tanaman Pangan dan
Holtikultura dan juga dari pihak Bank BNI Cabang Pembantu Sidomulyo,"
sambungnya.
Bambang menyatakan, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel akan terus melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi penyaluran dana KUR Tani.
BACA JUGA: Dana
KUR Petani Sidomulyo Diduga Dikorupsi, Kerugian Diatas 1 Miliar
"Guna membuat terang kasus ini yang
berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam waktu dekat Kejaksaan juga akan
menggunakan ahli dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara," cetus
Bambang.
Disoal materi pemeriksaan dalam tahap penyidikan,
Bambang menjawab, "Untuk materi penyidikan belum bisa kita sampaikan
karena masih proses," tandasnya.
Sebelumnya, Kajari Lamsel Dwi Astuti
mengeluarkan surat perintah penyelidikan bernomor: PRINT-02/L.8.11/Fd.1/06/2023
tertanggal 23 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran
dana KUR Tani PT BNI Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022.
Pada periode Juli hingga Desember 2022, ada 47
anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bandar Dalam, Kecamatan
Sidomulyo, memperoleh bantuan dana KUR Tani dari KCP BNI Sidomulyo sebesar
Rp2.171.282.106.
Tapi dalam penyaluran bantuan dana KUR Tani
terdapat kredit macet sebanyak 36 petani dengan total lebih dari Rp1,6 miliar.
Modusnya, Dwi Astuti menambahkan, pengajuan
pinjaman KUR Tani tanpa melalui prosedur yang berlaku yakni data anggota
Gapoktan disalahgunakan.
Terdapat beberapa petani yang tidak mengajukan
pinjaman dana KUR Tani, namun pinjaman tersebut dicairkan.
Lalu, petani yang mengajukan pinjaman dana KUR
Tani, namun tidak mengelola uang tersebut, melainkan dikelola dan dikuasai oleh
Ketua Gapoktan Karya Tani.
"Kerugian total karena dari yang Rp2,1 miliar sudah dibayar tinggal sekitar Rp1,6 miliar, untuk penghitungan kerugian negara keluar setelah hasil pemeriksaan dari ahli perhitungan kerugian negara," timpal Kajari. (*)
Video KUPAS TV : Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung Dibabat Dijadikan Tambak Udang
Berita Lainnya
-
Waspada Buaya di Pantai Merak Belantung Lamsel
Jumat, 15 Mei 2026 -
Tujuh Hari Tak Ditemukan, Pencarian Nelayan Korban Tabrak Kapal Kargo di Lampung Dihentikan
Selasa, 12 Mei 2026 -
Triwulan I 2026 PAD Lampung Selatan Tembus Rp 66,8 Miliar, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Selasa, 05 Mei 2026 -
Perahu Ditabrak Kapal Kargo, Satu Nelayan Hilang di Perairan Kalianda Lamsel
Selasa, 05 Mei 2026








