• Sabtu, 16 Mei 2026

Dalami Dugaan Korupsi KUR Tani di Sidomulyo Lamsel, 2 Orang Mangkir Dipanggil Kejari

Selasa, 08 Agustus 2023 - 15.08 WIB
833

Kantor Kejari Lampung Selatan. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua orang saksi mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) pada tahap penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana KUR Tani Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sidomulyo.

Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan menerangkan, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah 30 saksi yang dipanggil pada tahap penyidikan.

"Selama tahap penyidikan, ada 30 saksi yang sudah kita periksa. Namun untuk saat ini ada 2 orang saksi inisial MS dan DT yang masih mangkir dalam panggilan pemeriksaan," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Bambang menegaskan, Kejaksaan tidak main-main dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR tani.

"Yang mana setelah status tahapan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, Kejari Lampung Selatan gerak cepat yang mana sudah diperiksa saksi dari petani, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dan juga dari pihak Bank BNI Cabang Pembantu Sidomulyo," sambungnya.

Bambang menyatakan, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel akan terus melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi penyaluran dana KUR Tani.

BACA JUGA: Dana KUR Petani Sidomulyo Diduga Dikorupsi, Kerugian Diatas 1 Miliar

"Guna membuat terang kasus ini yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam waktu dekat Kejaksaan juga akan menggunakan ahli dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara," cetus Bambang.

Disoal materi pemeriksaan dalam tahap penyidikan, Bambang menjawab, "Untuk materi penyidikan belum bisa kita sampaikan karena masih proses," tandasnya.

Sebelumnya, Kajari Lamsel Dwi Astuti mengeluarkan surat perintah penyelidikan bernomor: PRINT-02/L.8.11/Fd.1/06/2023 tertanggal 23 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran dana KUR Tani PT BNI Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022.

Pada periode Juli hingga Desember 2022, ada 47 anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, memperoleh bantuan dana KUR Tani dari KCP BNI Sidomulyo sebesar Rp2.171.282.106.

Tapi dalam penyaluran bantuan dana KUR Tani terdapat kredit macet sebanyak 36 petani dengan total lebih dari Rp1,6 miliar.

Modusnya, Dwi Astuti menambahkan, pengajuan pinjaman KUR Tani tanpa melalui prosedur yang berlaku yakni data anggota Gapoktan disalahgunakan.

Terdapat beberapa petani yang tidak mengajukan pinjaman dana KUR Tani, namun pinjaman tersebut dicairkan.

Lalu, petani yang mengajukan pinjaman dana KUR Tani, namun tidak mengelola uang tersebut, melainkan dikelola dan dikuasai oleh Ketua Gapoktan Karya Tani.

"Kerugian total karena dari yang Rp2,1 miliar sudah dibayar tinggal sekitar Rp1,6 miliar, untuk penghitungan kerugian negara keluar setelah hasil pemeriksaan dari ahli perhitungan kerugian negara," timpal Kajari. (*)

Video KUPAS TV : Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung Dibabat Dijadikan Tambak Udang


Editor :