• Sabtu, 16 Mei 2026

Dinkes Lampung Barat Akui STR Wajib Bagi Nakes, Lalu Bagaimana Nasib Susiyanti

Selasa, 08 Agustus 2023 - 17.29 WIB
613

Rapat Banang DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah dan OPD di ruang sidang DPRD Lambar, Selasa (8/8/2023). Foto: Iwan/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Rapat Badan Anggaran (Banang) DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah dan OPD terkait pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, sontak berubah membahas Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Sumberjaya atas nama Susiyanti, yang memberikan tindakan keperawatan tanpa menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan bisa naik pangkat di fungsional bukan struktural.

Alhasil tidak kurang dari 45 menit nasib Susiyanti dibahas di ruang sidang DPRD Lambar di hadapan sejumlah pejabat dari berbagai perangkat daerah yang turut hadir, Selasa (8/8/2023).

Hal itu bermula saat rapat dimulai tiba-tiba anggota Banang DPRD Lambar Ismun Zani intrupsi dan meminta izin dengan wakil ketua Banang DPRD, Sutikno untuk tidak langsung memulai rapat, melainkan membahas Nakes yang tengah menjadi perbincangan publik karena bisa naik pangkat di fungsional tanpa menggunakan STR.

Selain itu, Ismun juga mengaku bahwa ada beberapa Nakes dari sejumlah Puskesmas yang mengadu ke Komisi III DPRD Lambar yang merasa seperti di diskriminasi karena mereka belum punya STR, namun tidak ditempatkan di fungsional melainkan struktural sehingga hal itu berbanding terbalik dengan apa yang di alami Susiyanti.

"Nakes yang lain bertanya ke Komisi III, kok kami yang tidak punya STR ditempatkan di struktural, tidak boleh di fungsional. Jadi seperti ada diskriminasi. Yang perlu diketahui, saya disini tidak dalam rangka yang bersangkutan benar atau salah, tapi karena ini sudah jadi polemik di tengah masyarakat bahkan menarik perhatian hingga tingkat Provinsi maka kalau memang dinas kesehatan merasa tidak salah ekspos dong," terang Ismun.

Baca juga : Belum Ada Titik Terang, Pemkab Lambar Koordinasi BKN Kaji Kenaikan Pangkat Susiyanti

Menurut Ismun, ada beberapa hal yang tidak singkron, oleh karena itu Sekretaris Daerah (Sekda) harus memerintahkan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk kerja.

"Saya yakin gak lama, paling satu minggu. Karena ini memang tugas APIP. Saya juga meminta agar surat yang disampaikan BKD ke BKN itu ditembuskan juga ke DPRD. Kalau sudah sesuai prosedur silahkan publis, sebaliknya kalau salah sampaikan juga bahwa ini ada hal-hal yang kurang pas. Kalau memang Komisi III harus ikut, kami juga siap ikut ekpsos," tegas Ismun.

Sedangkan anggota Banang lain, Heri Gunawan bertanya dengan sekretaris dinas Kesehatan setempat, Cahyani Susilawati, mengenai boleh atau tidaknya perawat praktik di Puskes tanpa STR.

"Saya saya ingin menanyakan, yang wajib untuk STR itu yang berada di fungsional atau struktural," tanya Heri.

"Untuk perawat yang tidak memiliki STR itu adalah yang bekerja tidak di fungsionalnya.  Jadi ketika perawat bekerja di fungsional seperti pelayanan kesehatan baik di Puskes, rumah sakit atau swasta itu tetap memiliki STR," jawab Susi, begitu sapaan akrab Cahyani Susilawati. 

"Terus yang bersangkutan (Susiyanti) saat ini berada di fungsional atau Struktural," tanya Heri lagi.

"Dia saat ini berada di fungsional," jawab Susi kembali. 

"Berarti wajib dong dia punya STR," tegas Heri. 

"Iya," jawab singkat Susi.

Baca juga : Komisi III DPRD Desak Inspektorat Turun Tangan Periksa Berkas Kenaikan Pangkat Nakes di Lambar

"Berarti di fungsional wajib STR, sedangkan Susiyanti di fungsional. Berarti jelas. Kok ada orang yang tidak punya STR bisa praktik di Puskes, itu yang jadi persoalan sebetulnya," lanjut Heri.

"Saya juga tidak paham kalau ada Peraturan Menteri (Permen) yang bisa menggugurkan Undang-undang (UU).  Karena setahu saya hanya Perpu yang bisa menggugurkan UU. Jadi tidak ada UU yang bisa di gugurkan Permen. Kalau Permen bisa menggugurkan UU ini terlalu berlebihan," sambung Heri dengan tertawa.

"Jangan sampai persoalan ini menjadi preseden buruk bagi dunia kesehatan di Lambar. Oke masalah kenaikan pangkat tidak perlu STR. Tapi penilaian indvidunya dari mana kalau tidak punya STR. Kalau di struktural masih bisa kita terima. Jangan sampai ini menjadi rujukan bagi Nakes yang lain. Karena tidak menutup kemungkinan orang lain berpikir tidak perlu repot-repot lagi ngurus STR, jadikan ada imbasnya. Toh tanpa STR juga bisa naik pangkat, kejadian ini menjadi guru bagi Nakes yang lain," tutup Heri.

Anggota Banang lain, Nopiyadi menegaskan agar persolan tersebut harus segera tuntas supaya tidak ada kegaduhan. Kalau memang terbukti ada yang palsu atau ada aturan lain yang di manipulasi turunkan pangkatnya. Kalau ternyata bahwa dia bisa membuktikan apa yang menjadi argumen dinas kesehatan juga sampaikan.

"Kami berharap jangan nunggu final dulu baru di ekspos. Tapi tapahan-tahapan yang dilakukan Pemda terhadap penanganan yang bersangkutan ini progresnya di sampaikan. Karena ini sudah menjadi konsumsi publik dan tidak ada yang perlu dirahasiakan. Kalau memang salah harus dibuka, itu yang kita tunggu. Kalau benar sampaikan pembelaan, itu juga yang kita tunggu. BKD juga harus ekspos, apalagi sudah disambut orang ahli diluar Lambar, tidak perlu ragu kalau memang yakin pembelaan kita itu sesuai dengan yang menjadi patokan yang ada," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : Hasil Perbaikan Jalan Lingkungan di Untung Suropati Dinilai Bahayakan Pengendara