• Sabtu, 16 Mei 2026

DPO Koruptor Kejari Bangka Barat Ditangkap di Lampung

Selasa, 08 Agustus 2023 - 17.58 WIB
162

Tersangka kotuptor Ariandi Pramana alias Bom Bom (baju merah) saat diamankan. Foto: Dok/Kejati.Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Koruptor Kejari Bangka Barat di wilayah hukum Kejati Lampung, Selasa (8/8/2023) pukul 07.10 WIB.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, DPO tersebut bernama Ariandi Pramana alias Bom Bom, yang merupakan salah satu tersangka kasus korupsi.

"DPO ini tersangka kasus korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman trasmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021," kata Ricky, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (08/08/23) siang.

Dari tindak pidana korupsi tersebut lanjutnya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.468.860.000,00.

Para tersangka ST, ER, R, HN dan AN telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Kelas 1A untuk disidangkan pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023, dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Kemudian dalam penjelasan yang disampaikan oleh Ricky, tersangka Bom Bom disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

"Saat ini tersangka Bom Bom sedang proses di Kejati Lampung, dan selanjutnya akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : 29 Penjahat di Bandar Lampung Diringkus Dalam Sebulan