Kemenkumham Lampung Sosialisasi Perseroan Perorangan, Biaya Pendaftaran Hanya 50 Ribu
Acara Sosialisasi Perseroan Perorangan tahun 2023 yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung di Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa (8/7/2023). Foto: Suhaili/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung menggelar acara sosialisasi
Perseroan Perorangan tahun 2023 dengan biaya pendaftaran atau Biaya Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya 50 ribu, di Hotel Emersia Bandar Lampung,
Selasa (8/7/2023).
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima
Lumba Tobing dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan
HAM Lampung, Alpius Sarumaha mengatakan, pemerintah berupaya agar seluruh
lapisan masyarakat dapat menikmati pelayanan dan hasil pembangunan dengan
memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pembangunan ekonomi.
"Yakni dengan menciptakan Kemudahan Berusaha
dan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan adanya
pemangkasan atau revisi terhadap berbagai regulasi yang menghambat penciptaan
lapangan kerja dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK)," kata dia.
Bahkan, lanjutnya, melalui Pasal 109 dan Pasal
153 UU Cipta Kerja tersebut telah melahirkan suatu korporasi yang baru dengan
entitas Badan Hukum baru yaitu Perseroan Perorangan.
Sebagai turunannya dari beleid tersebut, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
"Sementara itu, pada lingkungan Kementerian
Hukum dan HAM diikuti dengan mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan,
dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas," terangnya.
Dikatakan, Perseroan Perorangan memiliki tanggung jawab terbatas, berbentuk badan hukum, yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan cara pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan.
"Perseroan Perorangan memiliki karakteristik dan keuntungan, yakni dapat didirikan oleh satu (1) orang, dan tidak memerlukan anggaran dasar, cukup pernyataan pendirian yang didaftarkan melalui media elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Kementerian Hukum dan HAM merubah rezim Pengesahan menjadi rezim pendaftaran," jelasnya.
Menurutnya, Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian sehingga tidak memerlukan akta notaris dan tidak ada kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan lembaran negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
"Perseroan Perorangan ini hanya dibatasi modal maksimalnya, sedangkan modal minimalnya diserahkan kepada pemilik perseroan. Dalam pengembangan Perseroan Perorangan pemilik harus menjalankan sendiri dan mengawasi sendiri (One-tier) sehingga pelaku usaha harus lebih prudent (hati-hati) khususnya dalam memilih konsep bisnis yang akan dijalankannya," paparnya.
Melalui Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan diharapkan dengan status badan hukum Perseroan Perorangan, para pelaku usaha/UMK nantinya akan lebih mudah memperoleh perizinan; kemudahan memperoleh akses layanan perbankan seperti pembuatan rekening dan permodalan, dapat mengembangkan kegiatan usaha baik di bidang ekspor dan impor, bahkan jika akan mengubah menjadi persekutuan modal seperti perseroan terbatas pada umumnya.
"Ini biaya pendaftaran atau Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak hanya Rp50 ribu dan tidak ada biaya lain lagi," tukasnya. (*)
Video KUPAS TV : Maling Motor di Pringsewu Babak Belur Diamuk Massa
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








