Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Diluncurkan, Disdikbud Bandar Lampung Terapkan Sekolah Ramah Anak
Peluncuran Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP. Foto: Istimewa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) resmi diluncurkan, Selasa (8/8/2023).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan.
Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.
"Untuk itulah, beberapa tahun terakhir kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan yang pada hari ini akan kita luncurkan bersama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” ujar Nadiem.
"Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan," imbuhnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung melakukan pencegahan tindakan perundungan atau bullying terhadap siswa di sekolah dengan menerapkan sekolah ramah anak.
Kepala Seksi Kelembagaan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri mengatakan, sekolah ramah anak tersebut bersifat formal dan nonformal guna menciptakan lingkungan yang menghargai anak dan terhindar dari diskriminasi.
Ia menerangkan, tujuan didirikannya sekolah ramah anak tersebut guna mencegah kekerasan terhadap anak seperti perundungan, sehingga mereka terbiasa dengan lingkungan yang positif.
Disebutkannya, terdapat 270 sekolah ramah anak yang ada di Kota Bandar Lampung, terdiri dari 80 TK/Paud, 123 sekolah dasar (SD), 60 SMP, dan 5 Madrasah.
"Kalau di Bandar Lampung sudah berjalan sekolah ramah anak, jadi memang sudah kita sampaikan kepada pihak sekolah itu, jangan sampai ada bully segala macam," tegas Mulyadi.
Meskipun pihak Disdikbud telah berupaya mewujudkan sekolah ramah anak, menurutnya peranan orang tua di rumah jauh lebih penting dalam mendidik anak-anak agar terhindar dari perilaku mem-bully dan ter-bully.
"Saat ini perkembangan teknologi sangat pesat, tetapi memang kita punya program sekolah ramah anak, disitulah peranan guru dan sekolah memberikan edukasi kepada murid-muridnya," ucapnya.
"Dengan perkembangan teknologi, kita nggak bisa terus memantau anak-anak. Kalau untuk di lingkungan sekolah insya Allah masih bisa ditangani oleh guru, tapi kalau sudah diluar sekolah artinya peranan orang tua juga harus lebih tinggi kepada anak-anak," imbuhnya. (*)
Video KUPAS TV : Sejarah Pertama Pemilihan Ketua PWNU dengan Musyawarah Mufakat! - Part 1
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








