Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 Unit Motor Diduga Hasil Kejahatan Saat Melintas di Pringsewu
Anggota polisi sesaat usai mengamankan mobil yang membawa sepeda motor diduga hasil kejahatan yang akan dikirim ke Tanggamus. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - Polisi gagalkan
penyelundupan 6 unit motor diduga hasil kejahatan yang dibawa dari wilayah
Bogor dan hendak dikirim ke wilayah Tanggamus, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul
07.20 WIB.
Pengiriman motor diduga hasil kejahatan
tersebut digagalkan oleh Satlantas Polres Pringsewu di Jalan Lintas Barat
Sumatera atau tepatnya Simpang Tugu Gajah Pringsewu.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul
Bahri mengatakan 6 unit motor diduga hasil kejahatan tersebut diselundupkan
menggunakan mobil pick up Mitsubishi Colt berplat BE 8234 ZA dengan ditutupi
muatan karpet.
"Mobil itu diamankan ketika petugas
sedang melakukan pengaturan arus lalulintas. Jadi saat dihentikan, pengemudi
mengaku membawa muatan karpet, tapi saat ditanya petugas, sopir itu terlihat
gugup," ujarnya.
Polisi pun menaruh curiga dan meminta sopir
untuk membuka terpal penutup muatan karpet tersebut.
"Ketika dibuka, ternyata ada 6 unit motor
dengan berbagai merk. Setelah diperiksa, motor-motor tersebut tidak dilengkapi
surat tanda bukti kepemilikan (BPKB) dan ada beberapa lubang kunci kontak
kendaraan sudah dalam keadaan rusak seperti bekas congkelan," ucapnya.
Atas hal tersebut, pengemudi berinisial A
berikut kendaraan pickup dan 6 unit motor itu langsung diamankan di Mapolres
Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"6 unit motor itu memang dilengkapi STNK,
namun setelah dilakukan identifikasi dan registrasi kendaraan, hanya 1 unit
motor yang memiliki data sesuai STNK. Sementara 5 lainnya tidak cocok,"
jelasnya.
Khoirul menjelaskan 6 unit motor diduga hasil
kejahatan tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Tanggamus,
Lampung.
"Kami sudah kordinasi dengan Satreskrim Polres Pringsewu untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Hasil Perbaikan Jalan Lingkungan di Untung Suropati Dinilai Bahayakan Pengendara
Berita Lainnya
-
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG
Kamis, 02 Juli 2026 -
Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Penyekapan Sadis, Peragakan Puluhan Adegan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selasa, 30 Juni 2026 -
Buron Bertahun-tahun, Frans Antony Tangan Kanan Fredy Pratama Akhirnya Ditangkap di Malaysia
Jumat, 19 Juni 2026








