Siap-siap! Pemkab Lambar Buka Penerimaan 451 Kuota PPPK, Ini Formasinya
Sekretaris BKPSDM Lampung Barat Budi Kurniawan. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah
Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) menyiapkan kuota sebanyak 451 orang tenaga pegawai pemerintah
dengan perjian kerja (PPPK) pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2023.
Kepala BKPSDM Lampung Barat Ahmad Hikami
melalui Sekretaris Budi Kurniawan mengatakan bahwa ada tiga formasi yang
disiapkan pada penerimaan PPPK tahun 2023 yakni tenaga guru, kesehatan dan
teknis.
Sebab kata Budi untuk penerimaan tahun 2023
alokasi penerimaan CPNS di daerah tidak ada, sebab Pemerintah Pusat hanya
menyiapkan formasi CPNS bagi instansi ataupun lembaga pusat. Sedangkan di
daerah di dominasi oleh formasi PPPK guru, kesehatan dan teknis jumlah tersebut
pun di sesuaikan dengan kebutuhan daerah.
"Karena kalau untuk CPNS kita enggak ada
tahun ini, untuk penerimaan hanya PPPK dan ada tiga formasi yang kita siapkan
yaitu formasi guru 426 orang, kesehatan 5 orang dan teknis 20 orang untuk kuota
nya sudah fix tetapi berapa yang di terima nya kita belum tau," kata dia
saat di hubungi Kupastuntas.co, Selasa (8/08/2023).
Terkait tahapan pendaftaran penerimaan PPPK
tersebut kata dia pihaknya hingga saat ini masih menunggu juklas dan juknis
dari Pemerintah Pusat. Sebab sampai saat ini pihaknya baru mengetahui untuk
alokasi penerimaan nya saja sedangkan untuk rangkaian tahapan pendaftaran dan
lain sebagainya masih harus menunggu instruksi pusat.
"Kita belum bisa memberikan informasi
kapan tahapan pendaftaran dimulai karena kita juga masih menunggu juklas dan
juknis dari pusat, ketika memang kita sudah mendapatkan intruksi dari pusat
terkait tahapan pendaftaran nya pasti akan segera kita informasikan ke
teman-teman semua," tambahnya.
Budi menambahkan untuk penerimaan PPPK guru
merupakan sisa kebutuhan kuota pada penerimaan tahun sebelumnya sebanyak 916
orang. Sebab pada penerimaan guru sebelumnya sistem penilaian menggunakan
passing grade sehingga jika peserta tidak memenuhi passing grade yang telah
ditentukan maka secara otomatis gugur.
"Oleh sebab itu pada penerimaan PPPK guru sebelumnya banyak formasi yang tidak terisi karena memang ada peserta yang nilai nya tidak mencapai ambang batas, sehingga tahun ini kembali dibuka kuota nya untuk mengisi kekosongan formasi PPPK guru pada penerimaan tahun sebelumnya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pemusnahan Ribuan Obat-obatan Berbahaya di Kejari Metro
Berita Lainnya
-
Sidang Lanjutan Kasus Ganja 987 Gram di PN Liwa, Terdakwa Mengaku Dijebak
Rabu, 13 Mei 2026 -
Dikeluhkan Warga, Camat BNS Pastikan Sanitasi di Sukajadi Segera Diperbaiki
Selasa, 12 Mei 2026 -
Sampah Lampung Barat Tembus 127 Ton per Hari, Sebagian Besar Belum Tertangani
Selasa, 12 Mei 2026 -
Proyek Sanitasi di BNS Lambar Diduga Asal Jadi, Warga Keluhkan Air Mati dan Tak Ada Septic Tank
Selasa, 12 Mei 2026








