• Jumat, 15 Mei 2026

Sidang Putusan Perkara Pembubaran Jemaat GKKD Ditunda, RT Wawan Harap Dibebaskan Tanpa Syarat

Selasa, 08 Agustus 2023 - 13.11 WIB
94

Ketua RT di Kelurahan Rajabasa Jaya Wawan saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sidang putusan terhadap RT Wawan terdakwa kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung pada Minggu (19/2/23) yang lalu harus ditunda, dalam kesempatan itu Wawan meminta agar dirinya dibebaskan tanpa syarat.

Persidangan itu seyogianya digelar hari ini Selasa (8/8/23) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Sidang perkara Pembubaran Aktivitas GKKD atas terdakwa Wawan Kurniawan di tunda pada pekan depan 15 Agustus 2023," Kata Majelis Hakim Samsumar Hidayat. Selasa (8/08/23).

BACA JUGA: Viral! Pembubaran Ibadah Gereja di Rajabasa Lampung, Salah Satunya Diduga Ketua RT

Menanggapi keputusan hakim yang menunda putusan perkara tersebut, penasihat hukum terdakwa Wawan, Abdullah Fadri Aulia menyebut tidak mempermasalahkan hal tersebut sebab sudah menjadi kewenangan hakim.

"Majelis Hakim belum sepakat dengan keputusan yang akan di tetapkan sehingga membutuhkan waktu sepekan kedepan untuk memberikan putusan," katanya.

Menurutnya majelis hakim membutuhkan pertimbangan namun menurut mereka selaku penasihat hukum terdakwa hal tersebut tidak ada unsur pidana sehingga dakwaannya tidak terbukti.

Kemudian dihadapan media Wawan berharap ia diberikan putusan dengan vonis tidak bersalah sebab menurutnya apa yang Ia lakukan demi keamanan masyarakat yang ada di bawah kepemimpinannya. "Secara pribadi saya berharap dibebaskan tanpa bersyarat," singkatnya.

BACA JUGA: Ketua RT Bubarkan Jemaat GKKD di Rajabasa Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Diketahui sebelumnya RT Wawan di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan empat bulan kurungan penjara atas kasus pembubaran aktivitas ibadah GKKD pada 19 Februari 2023 yang lalu.

Atas tuntutan tersebut dalam pledoinya Rt Wawan selaku terdakwa meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan sebab baginya apa yang dilakukan berdasarkan laporan warga yang berada di lingkungan dekat dengan GKKD, hal tersebut juga di anggapnya menyelamatkan sejumlah orang dari aksi massa. (*)

Video KUPAS TV : Pemkot Bandar Lampung Izinkan Angel’s Wing Kembali Beroperasi


Editor :