Sidang Putusan Perkara Pembubaran Jemaat GKKD Ditunda, RT Wawan Harap Dibebaskan Tanpa Syarat
Ketua RT di Kelurahan Rajabasa Jaya Wawan saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sidang putusan
terhadap RT Wawan terdakwa kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah
Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung pada
Minggu (19/2/23) yang lalu harus ditunda, dalam kesempatan itu Wawan meminta
agar dirinya dibebaskan tanpa syarat.
Persidangan itu seyogianya digelar hari ini
Selasa (8/8/23) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Sidang perkara Pembubaran Aktivitas GKKD
atas terdakwa Wawan Kurniawan di tunda pada pekan depan 15 Agustus 2023,"
Kata Majelis Hakim Samsumar Hidayat. Selasa (8/08/23).
BACA JUGA: Viral!
Pembubaran Ibadah Gereja di Rajabasa Lampung, Salah Satunya Diduga Ketua RT
Menanggapi keputusan hakim yang menunda
putusan perkara tersebut, penasihat hukum terdakwa Wawan, Abdullah Fadri Aulia menyebut tidak
mempermasalahkan hal tersebut sebab sudah menjadi kewenangan hakim.
"Majelis Hakim belum sepakat dengan
keputusan yang akan di tetapkan sehingga membutuhkan waktu sepekan kedepan
untuk memberikan putusan," katanya.
Menurutnya majelis hakim membutuhkan
pertimbangan namun menurut mereka selaku penasihat hukum terdakwa hal tersebut
tidak ada unsur pidana sehingga dakwaannya tidak terbukti.
Kemudian dihadapan media Wawan berharap ia
diberikan putusan dengan vonis tidak bersalah sebab menurutnya apa yang Ia
lakukan demi keamanan masyarakat yang ada di bawah kepemimpinannya.
"Secara pribadi saya berharap dibebaskan tanpa bersyarat,"
singkatnya.
BACA JUGA: Ketua
RT Bubarkan Jemaat GKKD di Rajabasa Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Diketahui sebelumnya RT Wawan di tuntut oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan empat bulan kurungan penjara atas
kasus pembubaran aktivitas ibadah GKKD pada 19 Februari 2023 yang lalu.
Atas tuntutan tersebut dalam pledoinya Rt Wawan selaku terdakwa meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan sebab baginya apa yang dilakukan berdasarkan laporan warga yang berada di lingkungan dekat dengan GKKD, hal tersebut juga di anggapnya menyelamatkan sejumlah orang dari aksi massa. (*)
Video KUPAS TV : Pemkot Bandar Lampung Izinkan Angel’s Wing Kembali Beroperasi
Berita Lainnya
-
Remaja di Bandar Lampung Jual Dua ABG ke Spa Plus-Plus di Surabaya
Selasa, 12 Mei 2026 -
Kapolda Lampung Ultimatum Penembak Brigadir Arya: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sidang Ardito Wijaya, KPK Bongkar Lemahnya Pengawasan Proyek di Lamteng
Rabu, 06 Mei 2026








