• Sabtu, 16 Mei 2026

Vonis Mati Dianulir, Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 08 Agustus 2023 - 18.53 WIB
228

Ferdy Sambo. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA mengubah hukumannya atau menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Baca juga : Terbukti Rencanakan Pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Sementara terdakwa lain yakni istri Sambo Putri Candrawathi, teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Lalu mantan ajudan Sambo Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/202, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf teregister dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi. (*)


Video KUPAS TV : Buron Selama 8 Tahun, Pelaku Pembunuhan Istri Ditangkap