• Selasa, 01 Juli 2025

Agus Riyanto: Warga Lampung Nyoblos di Luar Daerah Harus Lapor KPU

Rabu, 09 Agustus 2023 - 19.52 WIB
105

Rapat koordinasi KPU Provinsi Lampung bersama KPU Kabupaten/Kota, Rabu (9/8/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Agus Riyanto mengatakan, pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan mencoblos di luar daerah harus melapor ke KPU.

Agus menerangkan, pemilih yang akan memilih di luar dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal harus melapor kepada KPU setempat untuk masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Jadi mekanismenya pemilih itu harus mengurus pindah memilihnya boleh di KPU Kabupaten/Kota, boleh juga tingkat PPK dan juga tingkat PPS, jadi pemilih itu sendiri yang urus untuk pindah memilihnya," ujar Agus Riyanto di Sekretariat KPU Lampung, Rabu (9/8/2023).

"Warga Lampung yang mencoblos di luar daerah harus lapor KPU. Sekarang sudah mulai penyusunan DPTb sejak awal sehingga dapat terpetakan, dimana jumlah DPTb yang banyak jadi terbaca sebarannya," tambahnya.

Sementara untuk pasien yang berada di Rumah Sakit lanjutnya, dalam pengurusan berkas DPTb itu dapat dilakukan oleh pihak keluarga yang bersangkutan.

"Kalau misalnya ada pasien yang berada di Rumah Sakit bisa saja keluarganya yang mengurus pindah memilih. Membawa surat keterangan bahwa saudarnya sedang sakit," ujar Agus.

Disinggung mengenai mekanisme pencoblosan bagi pemilih yang berada di Rumah Sakit, Agus mengatakan bahwa KPU Provinsi Lampung sedang menunggu regulasi terbaru dari KPU RI.

"Kalau untuk mekanisme pencoblosan itu tergantung dari mana daerah mana, maka dia tidak utuh. Misalnya warga Bandar Lampung dia berobat ke Jakarta, maka dia hanya mendapatkan 1 surat suara. Kalau mekanisme pencoblosan di Rumah Sakit kita masih menunggu aturanya," jelasnya.

Dalam penyamaan persepsi soal DPTb, KPU Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung pada hari ini, Rabu (9/8/2023).

"Rapat koordinasi kita menyamakan persepsi sudut pandang dan pemahaman terhadap pemilih yang akan mengurus pindah pemilih," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Tiga Ruas Jalan Provinsi di Kota Metro Mulai Dibangun