Penuntutan 4 Perkara di Kejati Lampung Dihentikan, Ini Rinciannya
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berdasarkan keadilan restoratif, 4 perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung penuntutannya dihentikan bersamaan dengan 27 perkara lainnya atas persetujuan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun 4 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif tersebut, diantaranya berasal dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Lampung Utara, Tulangbawang, serta Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang.
Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, terkait dengan sangkaan Tindak Pidana Penganiayaan, Pencurian, juga Penganiayaan. Telah resmi disetujui penghentian penuntutannya oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum (Pidum) Kejagung RI, pada Selasa 8 Agustus 2023.
"Berdasarkan keadilan restoratif Jaksa Agung RI melalui JAM Pidum, Dr Fadil Zumhana, telah menyetujui 31 permohonan penghentian penuntutannya," kata Ketut, dalam siaran pers, Rabu (9/8/2023).
Adapun 4 perkara tersebut berasal dari Kejari Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, dan Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang.
Dimana 4 perkara yang berada di wilayah hukum kejati Lampung, di antaranya :
- Tersangka Umar Hadi Kusuma, dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.
- Tersangka Artadi, dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, tentang Penadahan.
- Tersangka Mahesa, dari Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus, di Talang Padang, disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP, tentang Penadahan.
- Tersangka Sandi Yuda Pratama, dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.
Kemudian lanjut Ketut, dengan itu JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, untuk menerbitkan SKP2 berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022, tanggal 10 Februari.2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," tandasnya.
Adapun alasan dikabulkannya penberhentian penuntutan beberapa perkara tersebut yaitu :
- Telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban
- Tersangka tersebut belum pernah dihukum
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar
- Pertimbangan sosiologis
- Masyarakat merespon positif. (*)
Video KUPAS TV : Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp 3 Miliar dari DPRD Tanggamus
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








