Penuntutan 4 Perkara di Kejati Lampung Dihentikan, Ini Rinciannya

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berdasarkan keadilan restoratif, 4 perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung penuntutannya dihentikan bersamaan dengan 27 perkara lainnya atas persetujuan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun 4 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif tersebut, diantaranya berasal dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Lampung Utara, Tulangbawang, serta Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang.
Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, terkait dengan sangkaan Tindak Pidana Penganiayaan, Pencurian, juga Penganiayaan. Telah resmi disetujui penghentian penuntutannya oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum (Pidum) Kejagung RI, pada Selasa 8 Agustus 2023.
"Berdasarkan keadilan restoratif Jaksa Agung RI melalui JAM Pidum, Dr Fadil Zumhana, telah menyetujui 31 permohonan penghentian penuntutannya," kata Ketut, dalam siaran pers, Rabu (9/8/2023).
Adapun 4 perkara tersebut berasal dari Kejari Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, dan Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang.
Dimana 4 perkara yang berada di wilayah hukum kejati Lampung, di antaranya :
- Tersangka Umar Hadi Kusuma, dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.
- Tersangka Artadi, dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, tentang Penadahan.
- Tersangka Mahesa, dari Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus, di Talang Padang, disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP, tentang Penadahan.
- Tersangka Sandi Yuda Pratama, dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.
Kemudian lanjut Ketut, dengan itu JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, untuk menerbitkan SKP2 berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022, tanggal 10 Februari.2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," tandasnya.
Adapun alasan dikabulkannya penberhentian penuntutan beberapa perkara tersebut yaitu :
- Telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban
- Tersangka tersebut belum pernah dihukum
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar
- Pertimbangan sosiologis
- Masyarakat merespon positif. (*)
Video KUPAS TV : Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp 3 Miliar dari DPRD Tanggamus
Berita Lainnya
-
Profil Direksi BUMD Wahana Raharja dan LJU, Perpaduan Perbankan, Teknologi, dan Wirausaha
Kamis, 18 September 2025 -
Stok Menumpuk, Pemprov Lampung Desak Pemerintah Atur HET Tepung Tapioka
Kamis, 18 September 2025 -
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025