• Kamis, 31 Juli 2025

Sebulan, 20 Bandar dan 15 Pengguna Narkoba di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Rabu, 09 Agustus 2023 - 15.27 WIB
227

Konferensi pers Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Rabu (9/8/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 20 bandar/pengedar dan 15 pengguna narkotika diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dalam sebulan atau periode 7 Juli hingga 8 Agustus 2023.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan ungkap kasus tersebut berdasarkan 23 laporan polisi.

"Total tersangka sebanyak 35 orang, dimana 20 bandar/pengedar dan 15 penyalahguna narkotika," ujarnya saat konferensi pers Rabu (9/8/2023).

Adapun total barang bukti yang diamankan diantaranya 99,81 gram sabu, 9,70 gram ganja, 4,65 gram tembakau sintetis, 2 butir psikotropika dan 4 butir ekstasi.

"Ungkap kasus terbanyak di wilayah Tanjung Karang Barat dan ada satu merupakan residivis berinisial DK," ucapnya.

Gigih mengungkapkan para tersangka mengedarkan barang haram tersebut hingga menyasar kalangan bawah.

"Sekarang tidak hanya di kalangan atas tapi juga menyasar kalangan bawah. Kami Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung tidak akan segan-segan untuk menangkap para pelaku narkoba," tegasnya.

Kini para tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup," jelasnya.

Sementara itu, salah satu tersangka yang juga merupakan residivis, Danu mengaku mengedarkan sabu guna kebutuhan ekonomi.

"Saya jual di sekitaran wilayah Gintung, jualnya ketemuan langsung. Uangnya buat dagang," ucap residivis Tahun 2020 itu. (*)

Video KUPAS TV : Tiga Ruas Jalan Provinsi di Kota Metro Mulai Dibangun