Terpidana Korupsi Jalan Ir Sutami Sahroni Kembalikan Kerugian Negara 160 Juta

Kejari Bandar Lampung menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari terpidana kasus korupsi Jalan Ir Sutami, yakni Sahroni. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Salah satu
terpidana dalam kasus korupsi Jalan Ir Sutami, yakni Sahroni melunasi uang
pengganti kerugian negara yang dibebankan terhadapnya.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P
Halim menyampaikan pada Selasa 8 Agustus 2023, salah satu Terpidana yakni
Sahroni telah melunasi kerugian negara atas perkara korupsi proyek Jalan Ir
Sutami yang dianggarkan pada Tahun 2018-2019 lalu.
"Sejumlah uang tersebut dititipkan
melalui Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, uang tersebut merupakan beban
pengganti yang diwajibkan kepadanya yaitu sebesar Rp 160 juta, besaran uang tersebut sesuai dengan bunyi
putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dalam hukuman pidana
tambahan, dimana dalam artian ini terdakwa Sahroni sudah melunasi," kata
Rio Rabu (9/08/23).
Kemudian sejumlah uang tersebut kata Rio,
telah diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung didampingi Kasi PB3R dan
Bendahara Penerima, Selanjutnya disetorkan ke kas Negara sebagai PNPB
(Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Dengan dinyatakan terbukti bersalah melanggar
Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Ayat (1), UURI Nomor 31 Tahun 1999, tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo UURI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Jo Pasal
55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Dimana dalam putusan perkara tersebut, sahroni
di kenakan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar
Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dan juga dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara, senilai Rp160 juta. Subsidair hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (*)
Video KUPAS TV : WASPADA! Judi Slot Bikin Kecanduan dan Picu Kriminalitas
Berita Lainnya
-
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025