• Kamis, 31 Juli 2025

Terpidana Korupsi Jalan Ir Sutami Sahroni Kembalikan Kerugian Negara 160 Juta

Rabu, 09 Agustus 2023 - 15.42 WIB
1k

Kejari Bandar Lampung menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari terpidana kasus korupsi Jalan Ir Sutami, yakni Sahroni. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Salah satu terpidana dalam kasus korupsi Jalan Ir Sutami, yakni Sahroni melunasi uang pengganti kerugian negara yang dibebankan terhadapnya.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim menyampaikan pada Selasa 8 Agustus 2023, salah satu Terpidana yakni Sahroni telah melunasi kerugian negara atas perkara korupsi proyek Jalan Ir Sutami yang dianggarkan pada Tahun 2018-2019 lalu.

"Sejumlah uang tersebut dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, uang tersebut merupakan beban pengganti yang diwajibkan kepadanya yaitu sebesar Rp 160 juta,  besaran uang tersebut sesuai dengan bunyi putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dalam hukuman pidana tambahan, dimana dalam artian ini terdakwa Sahroni sudah melunasi," kata Rio Rabu (9/08/23).

Kemudian sejumlah uang tersebut kata Rio, telah diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung didampingi Kasi PB3R dan Bendahara Penerima, Selanjutnya disetorkan ke kas Negara sebagai PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Dengan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Ayat (1), UURI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo UURI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Dimana dalam putusan perkara tersebut, sahroni di kenakan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dan juga dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara, senilai Rp160 juta. Subsidair hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (*)

Video KUPAS TV : WASPADA! Judi Slot Bikin Kecanduan dan Picu Kriminalitas