• Sabtu, 03 Mei 2025

3 Napiter Lapas Rajabasa Asal Makassar Ucap Ikrar Setia NKRI

Kamis, 10 Agustus 2023 - 17.05 WIB
206

Tiga Napiter asal Makassar saat mengucap ikrar setia NKRI di Lapas kelas 1 Rajabasa, Kamis (10/8/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga Narapidana Teroris (Napiter) asal Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan mengucap ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga pemasyaraktan (Lapas) kelas 1 Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Kamis (10/8/2023).

Kadiv pelayanan Hukum Kemenkumham Lampung, Alpius Sarumaha mengatakan, tiga Napiter itu diantaranya Muhammad Nurhaliq, Muhammad Sulfikar dan Andi Arianto, dimana sebelumnya terafiliasi Jamaah Anshrut Daulah (JAD).

"Saya yakin bahwa ketiga Napiter kita yang belum ucap ikrar dengan kesadaran dan keikhlasan dapat kembali menjadi bagian dari NKRI," kata Alpius, saat memberikan keterangan.

Dengan adanya ikrar setia NKRI, Alpius menyampaikan, hal ini menjadi langkah awal agar dapat menjadi lebih baik ke depannya. Sehingga di saat sudah bebas nanti dapat berbaur dan diterima di tengah masyarakat.

"Dengan ikrar setia ini, ketiga napiter telah bersedia melepaskan dirinya dari segala aksi dan kegiatan terorisme. Hal ini juga akan menjadi pencerah kepada orang di sekitarnya dan membantu pemerintah, untuk menghambat proses penyebaran paham Radikal," ungkapnya.

Ia melanjutkan, di Lapas kelas 1 Rajabasa terdapat 4 orang tahanan Napiter, dimana baru 3 yang bersedia ikrar setia kepada NKRI, meskipun sebelumnya ke 3 Napiter tersebut juga belum bersedia untik ikrar setia.

Sementara Kalapas Kelas I Bandar Lampung, Maizar mengatakan, untuk pendekatan kepada Napiter dilakukan melalui sesama tahanan secara pelan-pelan, setelah dirasa sudah mau berbaur mulai diajak kembali ke NKRI.

"Ada satu Napiter lagi masih dalam proses setia NKRI, semoga dalam waktu dekat ini mau ikrar setia NKRI, sama juga seperti teman-temannya," pungkas Maizar.

Sebelumnya ketiga Napiter asal Makassar tersebut mendapat hukuman diantaranya, Muhammad Nur Kholid divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan 3 tahun penjara, Muhammad Zulfikar divonis selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan Adi Aryanti divonis 3 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp 3 Miliar dari DPRD Tanggamus