• Selasa, 20 Mei 2025

Buntut Penganiayaan Terhadap Juniornya, Deni Roland Dicopot dari Jabatannya Sebagai Kabid di BKD Lampung

Kamis, 10 Agustus 2023 - 14.15 WIB
4.8k

Inspektur Provinsi Lampung Fredy saat dimintai keterangan, Kamis (10/8/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencopot jabatan Deny Roland Zabara sebagai Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

Inspektur Provinsi Lampung Fredy mengatakan, pencopotan tersebut dilakukan lantaran Deny terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang tengah melakukan magang di kantor BKD.

"Sanksi nya kita copot dari jabatan nya, ini sambil menunggu proses hukum. Dalam artian sedang di proses, tetapi untuk pertama kali pak Gubernur sudah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," kata dia saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur, Kamis (10/8/2023).

Ia mengatakan jika pemeriksaan terhadap Deny sudah berlangsung sejak, Rabu (9/8/2023) malam dan terbukti yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap rekannya.

"Kita periksa semalam dan terbukti benar dilakukan penganiayaan. Tapi nanti proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan. Kekosongan jabatan Deny nanti diisi oleh BKD karena ada bawahan nya. Yang penting sudah ditindaklanjuti oleh pak Gubernur," kata dia.

Sementara itu Plh Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung, Achamad Saefulloh mengatakan, surat keputusan pemberhentian Deny Roland Jabhara sedang dalam proses penandatanganan Gubernur Lampung.

"Untuk saudara Deny Roland sudah dilaksanakan pemeriksaan lanjutan oleh inspektorat dan sudah didapatkan. Insyaallah siang ini juga akan di tanda tangani surat keputusan pelepasan jabatan yang bersangkutan," kata dia.

Ia mengatakan jika pencopotan Deny dari jabatan nya tersebut agar tidak mengganggu proses hukum yang tengah berlangsung.

"Karena memang dalam proses pemeriksaan dan apabila nanti kedepan ada proses hukum biar tidak mengganggu. Maka beliau dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kabid," katanya.

Sementara itu untuk motif Deny yang juga alumni IPDN tersebut melakukan penganiayaan adalah untuk melakukan pembinaan dan menanamkan jiwa korsa (korps).

"Motif dari pengakuan nya adalah pembinaan dalam menanamkan jiwa korsa. Jadi sekarang beliau tidak menjabat lagi di eselon III, lepas dari jabatan kabid. Apabila nanti dalam pemeriksaan lanjutan dan ada pelanggaran lebih berat maka kita tinggal lihat kedepan nya," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Maling Motor di Pringsewu Babak Belur Diamuk Massa