KPK Panggil Rektor UBL Yusuf S Barusman Terkait Kasus Andhi Pramono

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Universitas Bandar
Lampung (UBL), Profesor M Yusuf S Barusman dipanggil tim penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusuf S Barusman akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tersangka Andhi Pramono (AP).
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memanggil dua orang sebagai saksi untuk tersangka Andhi Pramono selaku mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar.
"Hari ini Kamis 10 Agustus 2023 tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali, dalam keterangan nya, Kamis (10/8/2023) siang.
Adapun kedua orang saksi yang dipanggil, yakni M Yusuf S Barusman selaku dosen yang juga menjabat Rektor UBL, dan Desi Falena selaku wiraswasta.
Sebelumnya, Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat 7 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.
Dalam rentang waktu 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara.
Selain itu, Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.
Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dari rekomendasi yang diberikan serta menjadi broker, Andhi mendapatkan uang yang digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.
Hingga saat ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (*)
Video KUPAS TV : Ternyata Ini Alasannya Warga NU Sangat Menghargai Keberagaman - Part 3
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025