• Kamis, 31 Juli 2025

Terpidana Korupsi Jalan Ir Sutami Rukun Sitepu Dieksekusi Kejari ke Lapas Rajabasa

Kamis, 10 Agustus 2023 - 13.49 WIB
460

Rukun Sitepu (tengah) Terpidana Korupsi Jalan Ir Sutami saat akan dieksekusi ke Lapas Rajabasa Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Rukun Sitepu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rajabasa kelas 1 Bandar Lampung.

Rukun Sitepu merupakan salah satu terpidana atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Jalan Ir Sutami yang dianggarkan pada 2018-2019, dalam putusan hakim terdakwa tersebut terbukti secara sah melakukan tipikor, terpidana Rukun Sitepu di eksekusi dari Lapas Tahanan Negara Bandar Lampung ke LP Kelas 1 Bandar Lampung pada Rabu 9 Agustus 2023.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Rukun, Firdaus Pranata Barus mengatakan bahwa Kliennya telah dilakukan proses eksekusi dari Rumah Tahanan Negara ke Lapas Rajabasa oleh Kejari Bandar Lampung.

"Klien kami, Rukun Sitepu sudah melunasi seluruh pembayaran uang pengganti kerugian negara dimana menjadi kewajibannya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam surat putusannya," kata Firdaus saat memberikan keterangan Kamis (10/08/23).

Saat ini kata Firdaus, pihaknya fokus untuk membayar pidana denda terlebih dahulu, sebab untuk penggantian kerugian negara sesuai putusan sudah dilunasi, termasuk juga menjalani masa penahanan yang sudah ditentukan, sehingga selanjutnya bisa meminta haknya seperti permohonan Pembebasan Bersyarat.

Dalam perkara ini Rukun Sitepu mendapat putusan hukuman dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang kurungan penjara selama 7 Tahun, juga diberikan kewajiban untuk membayar pidana denda Rp300 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Dengan dikenakan pidana Uang Pengganti sebesar Rp150 juta, subsidair dua tahun dan enam bulan penjara.

Untuk diketahui dalam perkara ini juga terdapat 3 terpidana lainnya yakni, terdakwa Bambang Wahyu Utomo, dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.

Lalu terdakwa Hengki Widodo juga mendapat hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan diberikan pidana denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp11,612.765.628,83,- subsidair 4 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Sahroni dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dengan denda senilai Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Juga dikenakan hukumam pidana tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 160 juta dengan subsidair 2 tahun dan 6 bulan hukuman penjara. (*)

Video KUPAS TV : 29 Penjahat di Bandar Lampung Diringkus Dalam Sebulan