• Rabu, 30 Juli 2025

Lagi Asik Nyabu, Pemuda di Tulang Bawang Diciduk Polisi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 17.04 WIB
165

EW (26) saat diamankan bersama barang bukti sabu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Satresnarkoba Polres Tulang Bawang meringkus EW (26) saat asik nyabu di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 04.00 dini hari.

Pelaku merupakan wiraswasta warga Kampung Batang Hari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat dikonfirmasi, KasatresNarkoba Polres Tuba, AKP Aris Satrio Sujatmiko membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya, dini hari tadi pukul 04.00, anggota kami menangkap pelaku saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru," ujarnya.

Aris menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada yang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

"Atas hal itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan benar sedang ada seorang pria asik mengkonsumsi sabu," ucapnya.

Kemudian pelaku langsung diamankan ke Mapolres Tulang Bawang berikut barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, kaca pyrex, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang guna pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Ternyata Ini Alasannya Warga NU Sangat Menghargai Keberagaman - Part 3