Tabrak Bocah Hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD
Provinsi Lampung Okta Rijaya yang menabrak bocah perempuan Muli Aisyah Inara
(5) hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol
Ikhwan Syukri mengatakan berdasarkan 3 kali hasil gelar perkara dan serangkaian
penyidikan, pihaknya telah menetapkan Okta Rijaya sebagai tersangka.
"Hasil gelar kemarin Kamis (10/8/2023),
kami menetapkan OR (Okta Rijaya) sebagai tersangka atas kejadian lakalantas
tersebut," ujarnya Jumat (11/8/2023).
Meski ditetapkan tersangka, Okta Rijaya tidak
dilakukan penahanan karena kooperatif dan status yang bersangkutan jelas.
"Hasil gelar kemarin telah cukup bukti
dan unsur-unsur lalai nya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai
tersangka," ucapnya.
Atas kasus tersebut, Okta Rijaya dikenakan
Pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara dan/atau
denda maksimal Rp12 juta.
"Hasil dari penyidikan unsur lalainya
yang bersangkutan tidak melihat pada saat berbelok masuk gang sehingga kurang
hati-hati dan tidak memperhatikan kiri-kanan," jelasnya.
Terkait ada upaya perdamaian dari kedua belah
pihak, Ikhwan menjelaskan akan mempertimbangkan hal tersebut dari hasil gelar
perkara kembali.
"Jadi kemarin kami baru menerima surat
perdamaian dari keluarga korban dan ini akan kami lakukan gelar kembali.
Keputusannya nanti dalam hasil gelar, apakah ada restoratif justice atau
perkara dilanjutkan," jelasnya.
Sebelumnya, seorang bocah perempuan Muli
Aisyah Inara (5) tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Okta
Rijaya di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Selasa
(1/8/2023) sekitar pukul 20.00 wib.
Saat itu, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta
Rijaya sedang mengendarai mobil Fortuner berwarna putih berplat BE 1238 AAA.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya
memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Dirinya pun menegaskan
akan kooperatif menjalani pemeriksaan di kepolisian.
"Ini musibah yang tidak kita kehendaki,
saya dan keluarga besar mengucapkan belasungkawa dan mohon maaf yang
sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Selanjutnya saya akan kooperatif dan
mengikuti prosedur di kepolisian," ujarnya sembari tertunduk lesu.
Orang tua korban Muli Aisyah Inara (5),
Muhammad Syarifuddin mengaku ikhlas dan tak akan melanjutkan proses hukum.
"Saya sudah mengiklaskan dan tidak ada tuntutan. Maaf ya saya sudah capek," singkatnya sembari berjalan ke parkiran Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 17.45 wib. (*)
Video KUPAS TV : Kalau Ada Pesantren Sarang Teroris atau Radikal, Itu Pasti Bukan NU! - Part 4
Berita Lainnya
-
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025