5.677 Napi di Lampung Diusulkan Remisi Umum Kemerdekaan 17 Agustus 2023

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 5.677 narapidana (Napi) di Lampung diusulkan akan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2023.
Pemberian remisi itu telah diusulkan oleh Kanwil Kemenkumham Lampung dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78 yang jatuh pada Kamis 17 Agustus 2023.
Untuk diketahui, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun sebanyak 82 narapidana yang diusulkan RU-2 atau langsung bebas yakni, 6 di Lapas Kelas IIA Kotabumi, 11 di Lapas Kelas IIA Kalianda, 10 di Lapas Kelas IIA Metro, 10 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, 3 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, 7 di Lapas Kelas IIB Kota Agung.
Kemudian, 3 di Lapas Kelas IIB Way Kanan, 5 di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, 8 di Rutan Kelas I Bandar Lampung, 1 di Rutan Kelas IIB Kota Agung, 4 di Rutan Kelas IIB Sukadana, 7 di Rutan Kelas IIB Menggala, dan 7 di Rutan Kelas IIB Krui.
"Iya itu yang diusulkan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Farid Junaedi, Sabtu (12/8/2023).
Sementara itu, untuk penerima Remisi Umum (RU) I atau pengurangan sebagian terbanyak ada di Lapas Kelas I Bandar Lampung sebanyak 792 napi, sedangkan paling sedikit ada di LPKA Kelas II Bandar Lampung sebanyak 4 Napi.
"Sk belum terbit dari Ditjenpas Kemenkumham RI, ini baru usulan Kanwil," ujarnya.
Sementara itu, narapidana tipikor di UPT Lapas/Rutan Kanwil Kemenkumham Lampung ada 41 Napi yang diusulkan akan mendapatkan remisi.
"Diantaranya 26 orang berada di Lapas Kelas I Bandar Lampung, 1 di Lapas Kelas IIA Kalianda, 3 di Lapas Kelas IIA Metro, 3 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, 1 Lapas Kelas IIB Kota Agung, 1 Lapas Kelas IIB Way Kanan, 4 Rutan Kelas I Bandar Lampung, 1 Rutan Kelas IIB Sukadana dan 1 Rutan Kelas IIB Kotabumi," jelasnya.
Besaran remisi yang didapatkan, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Kemudian, ada juga 5 napi terorisme di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih yang mendapatkan remisi.
Sementara itu, narapidana narkotika yang diusulkan ada sebanyak 2.433 orang. Dimana terbanyak ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sebanyak 700 orang dan paling sedikit ada di Rutan Kelas IIB Krui sebanyak 9 orang.
Adapun syarat narapidana bisa mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
"Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan," ucapnya.
Selain itu, terdapat 1932 tahanan dan 1291 narapidana yang tidak mendapatkan remisi. Adapun alasannya tidak mendapatkan remisi karena belum menjalani pidana lebih dari 6 bulan, berkas belum lengkap dan Register F. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Tetapkan Pembeli Tanah Kemenag di Natar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Senin, 30 Juni 2025 -
Tekan Angka Putus Sekolah, Pemprov Luncurkan Sekolah Rakyat dan Program Lampung Mengajar
Senin, 30 Juni 2025 -
Jumlah Lulusan Masuk PTN Turun, Disdikbud Lampung Minta Peran Aktif Orang Tua dan Sekolah
Senin, 30 Juni 2025 -
Perda Pendidikan Disiapkan, Pemprov Lampung Fokus Atasi Masalah Putus Sekolah
Senin, 30 Juni 2025