231 Aset Tanah Pemprov Lampung Belum Bersertifikat, Didominasi Gedung SMA dan SMK

Rakor program tematik sektor pertanahan 2023 yang berlangsung di gedung Pusiban lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (14/8/2023). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 231 aset bidang tanah yang menjadi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum memiliki sertifikat. Didominasi bangunan gedung SMA dan SMK.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tanah yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) sebanyak 1.098 bidang yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota.
"Dari jumlah tersebut yang sudah bersertifikat sebanyak 867 bidang, belum bersertifikat 231 bidang dan rencana penyelesaian sertifikasi aset untuk di tahun 2023 ini sebanyak 105 bidang," kata Fahrizal, saat dimintai keterangan, Senin (14/8/2023).
Fahrizal juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota melakukan percepatan penertiban sertifikat. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan pengamanan barang milik negara.
"Mengamankan aset itu perlu percepatan dalam hal ini penertiban sertifikat. Alhamdulillah kalau provinsi sudah 80 persen asetnya bersertifikat, ini tersebar ada gedung SMA, SMK ada perkebunan. Semoga dalam waktu tidak lama bisa 100 persen," jelasnya.
Fahrizal mengatakan, ada beberapa kendala yang menyebabkan belum semua aset milik pemerintah bersertifikat. Misal aset secara fisik sudah dikuasai namun sertifikat belum terbit, kemudian ada pula yang masih diproses oleh pengadilan.
"Kendalanya itu misal aset secara fisik dikuasi, legal formal sudah punya pemerintah tapi belum memiliki bersertifikat. Ada juga sertifikat dipegang tetapi di lapangan diduduki orang. Ada juga di lapangan dikuasai tapi belum memiliki dokumen apa-apa," jelasnya.
Menurut Fahrizal, pada tahun ini setidaknya ada 5.000 bidang tanah milik Pemda se Provinsi Lampung yang sudah K1, dalam artian tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikatnya.
"Diharapkan kalau yang suda K1 sekitar 5000 bidang bisa selesai. InsyaAllah di akhir tahun ini total se-Provinsi Lampung 80 persen bersertifikat semua. Semoga nanti dilapangan tidak ada kendala," jelasnya.
Sementara itu, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) Wilayah Lampung, Sumsel, dan Babel, Andy Purwana mengatakan, sampai saat ini keseluruhan aset di Lampung yang sudah bersertifikat baru 46 persen.
"Dari jumlah keseluruhan aset bidang tanah di Provinsi Lampung masih berkisar diangka 46 persen aset yang sudah tersertifikat. Dalam rakor ini diharapkan akan ada capaian target sebesar 70 sampai 80 persen aset yang tersertifikat," ujar Andy.
Menurutnya, ada beberapa hal yang melatarbelakangi masih banyak nya aset yang belum bersertifikat, diantaranya aset secara fisik masih dikuasai pihak ketiga, tidak ada patok tanda batas atau adanya kesulitan pemasangan penentuan tanda batas.
Lalu riwayat perolehan tidak jelas karena tidak ada data dukungnya atau tidak ada bukti perolehannya, dokumen kepemilikan aset tidak lengkap atau hilang, terjadinya double pencatatan atas aset negara.
"Kemudian ada juga aset yang masih dalam sengketa dan aset-aset banyak yang tidak produktif selain itu masih lemahnya pengawasan terhadap aset milik negara. Maka kami mendorong agar pemda bekerjasama dengan BPN melakukan percepatan penerbitan sertifikat," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Revitalisasi Pasar Gintung, Dinas Perdagangan Mulai Mendata Pedagang
Berita Lainnya
-
Pemerintah Kota Bandar Lampung Buat Saluran Air Baru di Panjang Utara
Minggu, 04 Mei 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Borong Prestasi di Ajang Muli Mekhanai Kota Metro 2025
Minggu, 04 Mei 2025 -
PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Petani Singkong Lampung Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa
Sabtu, 03 Mei 2025