9 Penjahat di Lampung Timur Diringkus Polisi
Pers rilis di Mapolres Lampung Timur. Foto: Istimewa.
Kupastutas.co, Lampung Timur - Sebanyak 9 penjahat didominasi aksi C3 yakni pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Lampung Timur diringkus polisi sejak 31 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, para penjahat tersebut diringkus berdasarkan 9 laporan polisi.
"Terdiri dari 1 kasus Curas, 2 kasus Curanmor, 3 kasus Curat, 1 kasus pencurian dan 2 kasus pertolongan jahat. Dimana ada 9 pelaku yang diringkus polisi," ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit mobil, 1 unit motor, 2 HP, potongan mesin kubota dan gulungan kabel.
Kini para pelaku diamankan di Mapolres Lampung Timur dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.
Rizal menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman dari para penjahat.
"Kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Timur," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Buntut Penganiayaan Terhadap Juniornya, Kabid BKD Lampung Dicopot dari Jabatan
Berita Lainnya
-
Kades Labuhanratu IV Lampung Timur Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
Jumat, 03 April 2026 -
Presiden Direncanakan Resmikan Kampung Nelayan Koperasi Merah Putih di Lampung Timur
Selasa, 31 Maret 2026 -
Musrenbang 2026, Lampung Timur Fokus Percepat Ekonomi Berkelanjutan
Senin, 30 Maret 2026 -
Menteri Kehutanan Targetkan Konflik Gajah di Taman Nasional Way Kambas Nol pada 2026
Kamis, 26 Maret 2026








