• Minggu, 04 Mei 2025

Inspektorat Belum Beri Sanksi Kabid BKD Lampung Aniaya Junior, Ini Sebabnya

Senin, 14 Agustus 2023 - 14.52 WIB
907

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, saat dimintai keterangan, Senin (14/8/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Inspektorat Provinsi Lampung sampai saat ini belum menjatuhkan sanksi disiplin bagi Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Provinsi Lampung, Deny Rolind Zabhara yang menganiaya junior nya sesama alumni IPDN.

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy mengatakan, untuk sanksi atau hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Deny masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung selesai.

"Tapi untuk sanksi dari pak Gubernur sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya," kata Fredy, saat dimintai keterangan, Senin (14/8/2023).

Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang ASN. Namun dari jumlah tersebut baru Deny saja yang mengakui melakukan pemukulan terhadap juniornya yang tengah magang di kantor BKD.

"Yang sudah kita periksa masih enam orang, untuk korban kemarin kan masih diperiksa oleh Polresta. Tapi nanti dari inspektorat juga akan melakukan pemeriksaan. Nanti kita lihat apa hasil di Polresta juga," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Fredy juga menjelaskan jika Kepala BKD Lampung sempat dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimintai keterangan terkait penganiayaan tersebut.

"Soal pemanggilan kepala BKD itu hanya minta kronologisnya saja. Dipanggil oleh Kemendagri. Namanya IPDN itu kan dibawah Kemendagri, pemda juga dibawah Kemendagri," tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kabid BKD Lampung Deny Rolind Zabhara melakukan penganiayaan terhadap lima alumni IPDN yang tengah magang di kantor BKD. Penganiayaan tersebut dilakukan sebagai bentuk jiwa korsa. (*)


Video KUPAS TV : ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Sesama Alumni IPDN