• Rabu, 30 Juli 2025

Karomani Hingga Khamami Diusulkan Dapat Remisi Umum Hari Kemerdekaan

Senin, 14 Agustus 2023 - 18.07 WIB
116

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terpidana kasus korupsi PMB Unila Karomani CS diusulkan mendapatkan remisi umum menyambut kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2023 mendatang, selama 1 bulan.

Para terpidana yakni eks Rektor Unila Prof. Karomani, eks Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila M. Basri. Dimana, Prof. Karomani divonis 10 Tahun penjara, sementara Heryandi dan M. Basri divonis 4 Tahun 6 bulan penjara. Ketiganya diusulkan remisi bersama 38 narapidana tipikor lainnya di UPT Lapas/Rutan Kanwil Kemenkumham Lampung.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Lampung, Farid Junaedi mengatakan ada sebanyak 41 narapidana kasus korupsi di Lampung yang diusulkan mendapatkan remisi umum kemerdekaan 17 Agustus 2023.

"Iya itu yang diusulkan. SK belum terbit dari Ditjenpas Kemenkumham RI, ini baru usulan Kanwil," ujarnya Senin (14/8/2023).

Adapun syarat narapidana bisa mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

"Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan," ucapnya.

Selain Karomani CS, terdapat juga mantan Bupati Mesuji, Khamami yang diusulkan mendapatkan remisi selama 4 bulan. Dimana, ia divonis 8 Tahun penjara pada Tahun 2019.

Adapun rincian 41 narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi diantaranya 1 napi atas nama Suparman di Lapas Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus mendapatkan remisi umum II (RU-2) atau langsung bebas.

Sisanya 40 napi diusulkan mendapatkan remisi umum I (RU-1) yakni 26 napi di Lapas Kelas I Bandarlampung (Lapas Rajabasa), 4 napi di Rutan Kelas I Bandarlampung.

Kemudian, 3 napi di Lapas Kelas IIA Kota Metro, 3 napi di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, 1 napi di Lapas Kelas IIA Kalianda, 1 napi di Lapas Kelas IIB Waykanan, 1 napi di Rutan Kelas IIB Sukadana, dan 1 napi di Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Sebelumnya, sebanyak 5.677 narapidana di Lampung diusulkan akan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2023. Pemberian remisi itu telah diusulkan oleh Kanwil Kemenkumham Lampung dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78 yang jatuh pada Kamis, 17 Agustus 2023. Dimana, sebanyak 82 narapidana diusulkan mendapatkan RU-2 atau langsung bebas.

Untuk diketahui, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (*)

Video KUPAS TV : Kehadiran Multi Mart Dinilai Turunkan Omset Pedagang di Pasar Sidomulyo