• Minggu, 04 Mei 2025

Pengusaha di Bandar Lampung Diminta Penuhi NIB

Senin, 14 Agustus 2023 - 12.27 WIB
919

sosialisasi implementasi perizinan berusaha risiko Bandar Lampung tahun 2023, yang digelar di Yunna Hotel, senin (14/8/2023). Foto: Okta/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang wajib memenuhi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal itu disampaikan Ketua pelaksana sekaligus Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi, dalam acara  kegiatan sosialisasi implementasi perizinan  berusaha risiko Bandar Lampung tahun 2023, yang digelar di Yunna Hotel, senin (14/8/2023).

Muhtadi mengatakan, adanya klasifikasi berdasarkan tingkat risiko, maka setiap kegiatan usaha yang dilakukan harus memenuhi perizinan berusaha yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat risiko usahanya.

"Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah, hanya cukup dengan NIB yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. Usaha dengan tingkat resiko rendah yang dilakukan UMKM maka NIB berlaku juga standar nasional indonesia (SNI), " kata Muhtadi.

Berbeda halnya dengan kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi yang perizinannya tidak hanya berupa NIB, tetapi juga sertifikat standar. Sedangkan bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, perizinannya berupa NIB dan izin.

"Jadi kita harapkan semua pelaku usaha di kota Bandar Lampung memiliki izin karna akses izin sudah dipermudah dengan membuka aplikasi OSS terutama mereka pelaku perizinan usaha resiko rendah itu hanya nomor induk berusaha saja mereka sudah memiliki izin, " ucapnya.

"Menengah rendah NIB dan sekelas standar proses izin yang hanya diverifikasi melalui aplikasi saja, " sambungnya.

Ia melakukan sosialisasi implementasi untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha bahwa legalitas usaha itu wajib harus dimiliki. 

"Kita sudah menyiapkan personel kita untuk menyiapkan pendampingan. Jadi mereka mengajukan izin kita dampingi cara penggunaan aplikasinya sehingga mereka bisa memahami cara membuat izin, " ujarnya. 

Muhtadi menyampaikan, dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko serta peraturan badan koordinasi penanaman modal (BKPM) nomor 3 tahun 2021 tentang sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik bertujuan untuk :

1. meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP kota bandar lampung dalam menfasilitasi pelaksanaan penanaman modal

2. meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal.

"Dengan capaian sasaran yakni untuk meningkatnya realisasi investasi penanaman modal, meningkatnya jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha, meningkatnya jumlah pelaporan kegiatan penanaman modal pelaku usaha, dan meningkatnya kualitas fasilitasi penyelesaian permasalahan pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya," terangnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, ada 3 hal yang dipahami terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko, yakni sektor usaha yang termasuk dalam ruang lingkup OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, klasifikasi tingkat risiko.

"Untuk memperoleh perizinan tersebut, harus mendaftarkan perusahaan kedalam sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dengan estimasi waktu penyelesaian 5 hari kerja dengan menggunakan layanan registrasi OSS," ungkapnya.

"Selanjutnya pelaku usaha mendapat perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaannya, " lanjutnya. 

Untuk mempermudah para pelaku usaha, 3 hal utama yang perlu diketahui sekitar peraturan perizinan berusaha berbasis resiko yakni :

1. di sektor usaha perizinan berusaha berbasis resiko meliputi 15 sektor usaha, 

2. penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko hasil analisis risiko. peringkat skala kegiatan usaha meliputi : usaha mikro kecil, dan menengah (umkm) serta usaha besar. tingkat risiko tersebut akan menentukan jenis perizinan yang diperoleh perusahaan;

3. klasifikasi tingkat risiko diklasifikasikan kedalam 3 risiko yakni, tingkat resiko rendah, menengah dan tinggi. tingkat risiko menengah pun dibagi menjadi tingkat resiko menengah rendah dan tinggi.

Sementara Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana berharap semua pelaku usaha di Kota Bandar Lampung ini lancar dan harus bisa berkembang di kota Bandar Lampung dengan cara diberikan kemudahan sesuai dengan izin. 

"Kami tidak pernah melarang siapapun penggiat usaha, bahkan kami akan permudah semuanya, kami akan bantu semua penggiat usaha di Bandar Lampung akan kami sosialisasikan khususnya untuk  di kota Bandar Lampung," Kata Eva Dwiana.

"Kita harus teliti dari perizinan kalau kita sudah lihat izin lewat online harus kita lihat lokasi, cek lapangan. Jangan hanya denger jeleknya dari masyarakat tapi dari pemerintah juga harus turun," tutupnya. (*)