Polda Lampung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti TPPO 24 PMI Asal NTB ke Kejaksaan

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri, saat memberikan keterangan, Senin (14/8/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung limpahkan tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (14/8/2023).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
"Iya hari ini kami melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus TPPO," kata Adi Sastri, saat memberikan keterangan.
Adapun 4 tersangka yakni Dwiki Wenilton (29) warga Bekasi, Irsyad Taufiqurahman (25) warga Depok Jawa Barat, Linda Prihandayani (51) warga Jakarta Timur dan Anggy Noviantary (29) warga Bandung Jawa Barat.
"Barang bukti diantaranya 20 dokumen pembuat paspor atas nama masing-masing CPMI, 9 lembar tiket pesawat, STNK Toyota Avanza berplat B 2349 KZX, 1 unit Toyota Avanza warna putih beserta kunci kontak, HP iPhone 11 warna putih dan HP Oppo A16 warna biru milik tersangka Dwiki, HP Samsung S22 warna Hijau milik tersangka Irsyad," bebernya.
Baca juga : Polda Lampung Selidiki Rumah Oknum Polisi Penampung 24 PMI Ilegal di Rajabasa
Para tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara," jelasnya.
Baca juga : Rumah Penampungan 24 Korban TPPO di Bandar Lampung Diduga Milik Mantan Kapolres Lampura
Sebelumnya, Polda Lampung berhasil selamatkan 24 korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kawasan Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (5/6/2023).
Para korban tersebut berasal dari beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dikirim ke Timur Tengah dan sedang melakukan transit atau di tampung sementara di Wilayah Provinsi Lampung.
Dalam kasus TPPO tersebut, Polda Lampung berhasil meringkus 4 orang tersangka yakni DW (29) warga Bekasi, IT (25) warga Depok, Jawa Barat, LP (51) warga Jakarta Timur dan AN (31) warga Jawa Barat. (*)
Video KUPAS TV : 20 Bandar dan 15 Pengguna Narkoba di Bandar Lampung Diringkus
Berita Lainnya
-
Telkom Perkuat Strategi Edukasi Digital, AM BS Gelar Sosialisasi Pijar Belajar di Yayasan Jannatun Naim
Senin, 30 Juni 2025 -
Tour GAK Hilang Dalam Agenda Festival Krakatau
Senin, 30 Juni 2025 -
CommRun 2025 Gaet 700 Peserta dari Berbagai Daerah, Kolaborasi Inovatif Mahasiswa Ilmu Komunikasi UBL dan Komunitas Kawan Lari
Minggu, 29 Juni 2025 -
Walikota Resmi Buka Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-343, Hadiah Mobil hingga Rumah Dibagikan
Minggu, 29 Juni 2025