• Rabu, 07 Mei 2025

231 Aset Tanah Pemprov Belum Bersertifikat, Sebagian Diduduki Pihak Lain

Selasa, 15 Agustus 2023 - 08.01 WIB
210

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 231 aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga kini belum memiliki sertifikat. Sebagian besar aset itu adalah gedung SMA dan SMK.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan saat ini Pemprov Lampung memiliki aset tanah yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) sebanyak 1.098 bidang tersebar di 15 kabupaten/kota.

"Dari jumlah tersebut, yang sudah bersertifikat sebanyak 867 bidang, dan belum bersertifikat 231 bidang tanah. Untuk rencana penyelesaian sertifikasi aset tanah di tahun 2023 ini sebanyak 105 bidang," kata Fahrizal saat acara rakor program tematik sektor pertanahan 2023 di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Senin (14/8/2023).

Fahrizal minta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan penertiban sertifikat. Hal itu sebagai salah satu upaya untuk melakukan pengamanan barang milik negara.

"Mengamankan aset itu perlu percepatan terutama dalam hal penertiban sertifikat. Alhamdulillah kalau provinsi sudah 80 persen asetnya bersertifikat ini tersebar ada gedung SMA, SMK, ada perkebunan. Semoga dalam waktu tidak lama bisa 100 persen," kata Fahrizal.

Fahrizal mengungkapkan, ada beberapa kendala yang menyebabkan belum semua aset milik Pemprov Lampung bersertifikat. Diantaranya, aset secara fisik sudah dikuasai namun sertifikat belum terbit, kemudian ada pula yang masih diproses oleh pengadilan.

"Kendalanya itu misal aset secara fisik dikuasai, legal formal sudah punya pemerintah tapi belum memiliki bersertifikat. Ada juga sertifikat dipegang tetapi di lapangan diduduki orang. Ada juga di lapangan dikuasai tapi belum memiliki dokumen apa-apa," paparnya.

Fahrizal menjelaskan, pada tahun 2023 ini sedikitnya ada 5.000 bidang tanah milik pemda se-Provinsi Lampung yang sudah K1 atau tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat.

"Diharapkan kalau yang sudah K1 sekitar 5.000 bidang bisa selesai. InsyaAllah di akhir tahun ini total aset se-Provinsi Lampung 80 persen bersertifikat semua. Semoga nanti di lapangan tidak ada kendala," ujarnya.

Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Lampung, Sumsel, dan Babel, Andy Purwana yang hadir dalam acara itu mengatakan, sampai saat ini total aset di Lampung yang sudah bersertifikat baru 46 persen.

"Dari jumlah keseluruhan aset bidang tanah di Provinsi Lampung masih berkisar di angka 46 persen yang sudah bersertifikat. Dalam rakor ini diharapkan akan ada capaian target sebesar 70 sampai 80 persen aset yang bersertifikat," kata Andy.

Andi mengatakan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi masih banyaknya aset yang belum bersertifikat. Diantaranya, aset secara fisik masih dikuasai pihak ketiga, tidak ada patok tanda batas atau adanya kesulitan pemasangan penentuan tanda batas.

Selanjutnya, riwayat perolehan tidak jelas karena tidak ada data pendukungnya atau tidak ada bukti perolehannya, dokumen kepemilikan aset tidak lengkap atau hilang, terjadinya double pencatatan atas aset negara.

"Kemudian ada juga aset yang masih dalam sengketa dan banyak aset yang tidak produktif. Selain itu masih lemahnya pengawasan terhadap aset milik negara. Kami mendorong agar pemda bekerjasama dengan BPN melakukan percepatan penerbitan sertifikat," paparnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 15 Agustus 2023 dengan judul "231 Aset Tanah Pemprov Belum Bersertifikat"