• Rabu, 30 Juli 2025

DPRD Tanggamus Cicil Pengembalian Kerugian Negara, Kejati: Pengusutan Kasus Jalan Terus

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19.01 WIB
151

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) meyakinkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Mark Up biaya penginapan hotel Anggota DPRD Tanggamus masih berlanjut, walau sebelumnya sudah ada sejumlah pihak yang mengembalikan uang kerugian negara. Hal itu disampaikan Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto.

“Masih, masih berjalan terus kok," kata Nanang, Selasa (15/08/23).

Saat dikonfirmasi apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Nanang mengatakan hingga saat ini belum ada, kata Nanang penyidik masih bekerja menangani kasus yang merugikan negara hingga Rp 7,7 miliar tersebut.

Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menambahkan penyidik masih menghitung kerugian ril Negara. "Sekarang ini masih fokus menghitung kerugian negara. Hingga kini belum ada pemeriksaan lagi baik saksi maupun pihak lain, namun dipastikan hal ini masih berlanjut," kata Ricky Ramadhan.

Diketahui hingga saat ini Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 17 saksi dalam perkara dugaan Mark Up biaya hotel yang dilakukan oleh sejumlah oknum DPRD Tanggamus yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 7,7 miliar.

Hingga saat ini terhitung sebesar Rp 4.543.725.000 uang pengganti kerugian negara yang telah dititipkan oleh pihak anggota DPRD Tanggamus dan sejumlah Partai Politik ke Kejati Lampung.

Sebelumnya diketahui Anggota DPRD Tanggamus diduga melakukan Mark Up biaya perjalanan dinas yang berasal dari APBD  Tahun Anggaran 2021 yang tereterealisasi sebesar Rp 12 miliar.

Dimana mark up yang dilakukan masuk dalam komponen biaya penginapan pada anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting luar dan dalam kota sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, dimana paket tersebut berupa biaya di dua hotel di Kota Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta, tujuh hotel di Sumatra Selatan dan 12 hotel di Jawa Barat.

Adapun modus yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yakni dengan penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di Surat Perjalanan Dinas (SPJ).

Selanjutnya dengan cara menambah atau melebihkan harga kamar hotel yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pihak hotel, serta melakukan tagihan fiktif hotel pada SPJ dimana nama yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel. (*)

Video KUPAS TV : Air Limbah Sampah Mengalir ke Pemukiman, Cemari Kebun dan Sumur