DPRD Tanggamus Cicil Pengembalian Kerugian Negara, Kejati: Pengusutan Kasus Jalan Terus

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung
(Kejati) meyakinkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Mark Up biaya penginapan
hotel Anggota DPRD Tanggamus masih berlanjut, walau sebelumnya sudah ada
sejumlah pihak yang mengembalikan uang kerugian negara. Hal itu disampaikan Kepala
Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto.
“Masih, masih berjalan terus
kok," kata Nanang, Selasa (15/08/23).
Saat dikonfirmasi apakah sudah ada yang ditetapkan
sebagai tersangka, Nanang mengatakan hingga saat ini belum ada, kata Nanang
penyidik masih bekerja menangani kasus yang merugikan negara hingga Rp 7,7
miliar tersebut.
Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan
menambahkan penyidik masih menghitung kerugian ril Negara. "Sekarang ini
masih fokus menghitung kerugian negara. Hingga kini belum ada pemeriksaan lagi
baik saksi maupun pihak lain, namun dipastikan hal ini masih berlanjut,"
kata Ricky Ramadhan.
Diketahui hingga saat ini Kejati Lampung telah memeriksa
sebanyak 17 saksi dalam perkara dugaan Mark Up biaya hotel yang dilakukan oleh
sejumlah oknum DPRD Tanggamus yang mengakibatkan negara mengalami kerugian
hingga Rp 7,7 miliar.
Hingga saat ini terhitung sebesar Rp 4.543.725.000 uang
pengganti kerugian negara yang telah dititipkan oleh pihak anggota DPRD
Tanggamus dan sejumlah Partai Politik ke Kejati Lampung.
Sebelumnya diketahui Anggota DPRD Tanggamus diduga
melakukan Mark Up biaya perjalanan dinas yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2021 yang tereterealisasi
sebesar Rp 12 miliar.
Dimana mark up yang dilakukan masuk dalam komponen biaya
penginapan pada anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting luar dan dalam
kota sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, dimana paket tersebut berupa biaya
di dua hotel di Kota Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta, tujuh hotel di Sumatra
Selatan dan 12 hotel di Jawa Barat.
Adapun modus yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota
DPRD Tanggamus yakni dengan penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang
telah memiliki tagihan dan dilampirkan di Surat Perjalanan Dinas (SPJ).
Selanjutnya dengan cara menambah atau melebihkan harga kamar hotel yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pihak hotel, serta melakukan tagihan fiktif hotel pada SPJ dimana nama yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel. (*)
Video KUPAS TV : Air Limbah Sampah Mengalir ke Pemukiman, Cemari Kebun dan Sumur
Berita Lainnya
-
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025