• Rabu, 30 Juli 2025

Polda Lampung Tangkap Tiga Kurir Sabu Jaringan Internasional, 11 Kilo Sabu Disita, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Selasa, 15 Agustus 2023 - 17.11 WIB
272

Polda Lampung saat menampilkan barang bukti sabu yang berhasil disita dari ketiga pelaku, dalam konferensi pers di Mapolda setempat. Selasa (15/8/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus 3 tersangka kurir sabu jaringan Internasional dengan barang bukti seberat 11,38 kilogram (kg).

Ketiga tersangka diringkus berdasarkan 2 proses penangkapan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, dimana AA (29) warga Sumut dengan barang bukti (BB) 1,08 kg sabu dan S (43), dan U (33) warga Jatim dengan BB 10,3 kg sabu.

"Pertama yang ditangkap itu S dan U warga Madura Jatim dengan BB 10,3 kg sabu pada akhir Juni 2023. Tersangka ditangkap saat menumpangi bus dari Medan hendak menyebrang Pelabuhan Bakauheni," kata Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023).

Erlin menjelaskan kedua tersangka tersebut merupakan sindikat narkoba jaringan Internasional, dimana barang haram tersebut didapat dari Negara Malaysia melalui jalur laut ke Sumatera Utara, lalu dibawa ke Jawa Timur melalui jalur darat.

"Saat hendak dilakukan pemeriksaan di Seaport Bakauheni, mereka (tersangka) terlihat gelisah dan mencurigakan sehingga petugas menggeledah tas ransel yang mereka bawa itu. Ternyata ditemukan 8 bungkus ukuran besar dan 5 bungkus ukuran sedang berisi sabu dari kedua tas ransel tersangka," ucapnya.

Erlin menjelaskan kedua tersangka tergiur menjadi kurir sabu karena masing-masing akan dibayar Rp 50 juta jika barang haram tersebut sampai di Madura, Jawa Timur.

"Jadi sabu ini diselipkan dan disamarkan oleh para tersangka di dalam celah-celah tas ransel dengan ukuran tipis-tipis, tidak besar membatu seperti biasanya sehingga tidak kelihatan dan sangat tersamarkan karena sangat tipis," jelasnya.

Lalu, penangkapan kedua terhadap AA di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Dimana, diamankan satu bungkus berukuran besar berisi 1,08 kg sabu.

"Tersangka diamankan ketika menumpangi bus hendak menyebrang Pelabuhan Bakauheni. Jadi sabu itu disembunyikan dan disamarkan oleh tersangka ke dalam toples plastik dan dimasukkan ke dalam kardus berisikan ikan asin, lalu ditaruh di dalam bagasi bus," ujarnya.

Erlin menjelaskan barang haram tersebut didapat tersangka dari Medan dan akan dikirim ke Bali.

"Jadi tersangka ini merupakan sindikat antar provinsi, dimana dia akan diupah sebesar Rp 15 juta setelah barang (sabu) itu sampai di Bali," ucapnya.

Pada 2 proses penangkapan tersebut, Erlin menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait tersangka lain yang terlibat dalam sindikat jaringan narkotika tersebut.

"Ini merupakan sindikat jaringan besar dan kami masih dalami, mudah-mudahan bisa kami kembangkan," tegasnya.

Dari ketiga tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 bungkus besar sabu seberat 1,08 kg, 3 HP, 2 tas ransel, 8 bungkus ukuran besar berisi sabu dan 5 bungkus ukuran sedang berisi sabu, dimana total 10,3 kg sabu. Adapun BB 11,38 kg sabu tersebut bernilai Rp 17.179.500.000 dan berhasil menyelamatkan 45.812 jiwa.

"Kini para tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan pasal berlapis UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : 29 Penjahat di Bandar Lampung Diringkus Dalam Sebulan